RM.id Rakyat Merdeka - Sekarang kita boleh berharap lebih serius sambil berseru, “akhirnya…”. Ya, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Korupsi akhirnya resmi masuk daftar prioritas DPR tahun 2025. Peresmiannya dilakukan Selasa (9/9/25) antara pemerintah dan DPR.
Selama ini, RUU ini telah diperlakukan seperti kue yang selalu dibiarkan mengembang di dapur DPR. Belasan tahun menunggu giliran untuk dipanggang. Sekarang, akhirnya, kue itu siap masuk oven dengan “speed turbo”.
Dengan demikian, prosesnya diharapkan lebih cepat. Bisa sat-set. Apalagi DPR sedang mendapat sorotan tajam. Rangkaian aksi demo akhir Agustus lalu, bahkan sampai sekarang, masih berbaris di depan pagar gedung DPR. Ini bisa menjadi cambuk moral.
Wajar kalau kita berharap, sekarang DPR sekarang lebih bisa menyelami perasaan rakyat. Bisa mendengar lebih jernih, walaupun diteriaki menggunakan speaker sederhana dari luar pagar.
Baca juga : “Fasad Baru Rumah Lama”
Lagi pula, Presiden Prabowo sudah menginginkan supaya RUU ini dikebut. RUU ini juga sejalan dengan tekad Presiden untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset-aset negara yang hilang.
Karena itu, perlu dipastikan bahwa komitmen politik dari pemerintah dan DPR benar-benar tegas dan konsisten. Ada akselerasi nyata. Konkret. Tidak bertele-tele.
Namun, perlu diingat, dukungan politik dari Presiden tidak akan berarti banyak jika di DPR ada tarik ulur kepentingan atau memprioritaskan agenda pribadi dan kelompok.
Mayoritas fraksi di DPR yang sejalan dengan pemerintah, mestinya membuat pembahasan RUU ini berjalan mulus. Mendapat dukungan lintas partai. Bisa lebih cepat menemukan titik temu.
Baca juga : “Merayakan” Korupsi
Memang, ada kalanya sebuah RUU memerlukan perdebatan yang mendalam untuk memastikan kualitas undang-undang yang dihasilkan.
Namun, dalam konteks RUU Perampasan Aset, perlu diingat bahwa waktu adalah musuh. Setelah demo akhir Agustus lalu, sekarang publik dalam posisi mengintai dan mengawasi apa yang sedang dilakukan DPR. Setiap saat.
Dengan demikian, kita berharap, UU ini bisa lahir cepat, sukses dan sehat. Artinya, dibahas dengan serius dan cermat. Sehingga, bisa segera menjadi landasan hukum yang jelas dan kuat untuk pengambilan aset-aset hasil korupsi. Dan yang tak kalah pentingnya, tidak disalahgunakan.
Jika semua langkah ini diambil dengan hati-hati, cepat dan efektif, UU Perampasan Aset bisa menjadi misil baru pemberantasan korupsi. Juga bisa menjadi suplemen yang membuat rakyat Indonesia lebih percaya pada masa depan yang lebih baik, bersih dan adil.
Tentu saja, sebagai pengawasan dan pengingat, suara-suara dari luar DPR tetap perlu disampaikan. Jangan sampai, di tengah malam, “kue” itu tiba-tiba hilang sebelum masuk oven.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.