Dark/Light Mode

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Mewek

Selasa, 11 Januari 2022 12:35 WIB
Nia Ramadhani menangis usai divonis 1 tahun penjara. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Nia Ramadhani menangis usai divonis 1 tahun penjara. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Baca juga : Tahun Baru, Harga Baru Sembako

Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.