Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum Pidana UI Minta Aparat Penegak Hukum Transparan Tangani Kasus Nikmir

Senin, 16 Mei 2022 16:51 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi/keberadaan berkas perkara.

Baca juga : Masyarakat Puas Kinerja Pemerintah Dan Polisi Tangani Arus Mudik Lebaran 2022

"Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP," sebutnya.

Baca juga : Selama Ramadan Dan Idul Fitri, Pengendalian Harga Pangan Dinilai Baik

Seperti diketahui, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, 14 November 2016. Presenter Pagi Pagi Pasti Happy itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu. Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.