Dark/Light Mode

Bamsoet Dukung Pemberlakuan Pajak Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Rabu, 6 April 2022 15:33 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Presiden Jokowi. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Presiden Jokowi. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia mendukung langkah Pemerintah yang secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai efektif berlaku mulai 1 Mei 2022.

"Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara. Mengingat perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat," Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (6/4).

Bamsoet menerangkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020. Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun.

Baca juga : Garuda Jalin Kemitraan Dengan Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri

"Pada tahun 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun," terangnya.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, serta jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

"Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen," jelas Bamsoet.

Baca juga : DPR Minta PPATK Tingkatkan Pengawasan Transaksi Mencurigakan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang. Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

"Dalam Pasal 30 ayat 1 PMK Nomor 68 Tahun 2022 juga mengatur PPh bagi penambang dengan mengenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 tersebut harus disetorkan sendiri. Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, selain mengenakan pajak terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah juga harus mulai mempersiapkan pembentukan bursa kripto. Selain memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia, kehadiran bursa kripto juga sangat penting untuk mengawasi perdagangan kripto. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.

Baca juga : Menteri Siti Dukung IPB Kembangkan Teknologi Konservasi Satwa Liar

"Pemerintah juga harus meningkatkan edukasi literasi finansial kepada masyarakat luas. Mengingat masih maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto resmi, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto, berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.