Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PBNU Dan HIPMI Minta KY Pantau Persidangan Mardani Maming

Jumat, 22 April 2022 22:54 WIB
Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI saat mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4). (Foto: Ist)
Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI saat mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perwakilan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Jumat (22/4) siang.

Kedatangan perwakilan lembaga bantuan hukum ini diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi, di ruangannya.

Kedatangan tiga perwakilan lembaga tersebut adalah untuk melakukan audiensi. Sekaligus, menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Baca juga : Puan, Sarinah, Dan Perjuangan Kartini Masa Kini

Soalnya, kasus tersebut menyeret nama Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua HIPMI. Mardani sendiri, berstatus saksi dalam kasus ini. 

Dendy menegaskan, LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak-pihak yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming.

"Kami berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY, meminta untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," ujar Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa.

Baca juga : PLN Dan TNI AD Teken Pakta Komitmen Dukungan Penguatan Pembinaan Teritorial

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, dia menilai, Mardani diperlakukan seolah-olah sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak, atau free, fair, and impartial," tambah Dendy yang berprofesi sebagai advokat ini.

Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsha menyoroti perintah Majelis Hakim yang memerintahkan Mardani menghadiri sidang secara langsung. Padahal, dia telah hadir secara online atau daring pada persidangan sebelumnya, 18 April lalu. Kehadirannya itu adalah atas izin Majelis Hakim.

Baca juga : Peran Aktif Orangtua Bantu Tingkatkan Prestasi Anak

"Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa," jelas Hakam.

Dia juga menyoal penyesatan opini publik lewat pemberitaan yang seolah memposisikan Mardani sebagai pesakitan. Padahal, dia hanya berstatus saksi.

"Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.