Dark/Light Mode

Pakar Hukum Pidana UI Minta Aparat Penegak Hukum Transparan Tangani Kasus Nikmir

Senin, 16 Mei 2022 16:51 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra melaporkan mantan istrinya itu ke kepolisian karena dituding telah menghalanginya untuk bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra sejak bercerai tahun 2014 lalu.

Namun, di balik pelaporan tersebut polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.

Baca juga : Masyarakat Puas Kinerja Pemerintah Dan Polisi Tangani Arus Mudik Lebaran 2022

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.

"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," kata Supardji kepada wartawan, Senin (16/5).

Baca juga : Selama Ramadan Dan Idul Fitri, Pengendalian Harga Pangan Dinilai Baik

Soal status tersangka Nikita Mirzani, Suparji meminta aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Menurut dia, alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya itu, harus disampaikan ke publik secara transparan. 

Sebab, kasus ini sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik. "Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka, " ujarnya. 

Baca juga : Pakai Formalin, 2 Tempat Pemotongan Ayam Di Tangerang Digerebek Polisi

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka. "Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.