Dark/Light Mode

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

Selasa, 25 Oktober 2022 20:11 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nikita Mirzani resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

"Hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10).

Menurut Freddy, penahanan Nikita Mirzani ini mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.

Baca juga : Doni Monardo: Orang Minang Pedagang, Bukan Penambang

Lalu, unsur subjektif, berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Nikita Mirzani yang menjadi tersangka pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Usai menjalani beberapa pemeriksaan dan tes kesehatan, Nikita Mirzani langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari.

Baca juga : Rupiah Dan Mata Uang Asia Lainnya Kompak Menghijau

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," pekiknya.

Beberapa Polwan dan Jaksa perempuan pun masuk ke ruangan tersebut untuk menenangkannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.