Dark/Light Mode

Tamara Tyasmara, Sedikit Lega Mantan Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 25 September 2024 06:05 WIB
Tamara Tyasmara. (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara. (Foto: Instagram/tamaratyasmara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tamara Tyasmara mengaku lega mendengar tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi yang diduga membunuh anaknya, Raden Andante.

Tamara menilai, tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap anaknya tersebut, sudah tepat.

“Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walau nggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga sidang selanjutnya berjalan lancar,” kata Tamara.

Baca juga : Tanpa Oposisi, DPR Ompong

“Sekarang tinggal tunggu putusan dari hakim saja, kan JPU sudah bekerja keras untuk ini semua. Makasih banget,” imbuh artis Hantu Ambulance dan Tes Nyali itu.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Yudha dituntut mati dengan pertim­bangan kejahatan sadis dan tidak manusiawi.

Sebagai terdakwa, ia juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga : Resmikan 3 Smelter Berturut-turut, Jokowi Cetak Sejarah Sebelum Lengser

Tuntutan tersebut ditanggapi oleh Budi Ahmad selaku ayah Yudha. Budi merasa tuntutan JPU berlebihan. “Lebay jaksanya. Biarin aja. Terserah jaksa. Nggak ada harapan,” ujarnya kesal.

Namun, Tamara menyebut pihaknya tak ingin mempermasalahkan respons dari ayahnya sang mantan pacar.

“Terserah dia mau omong apa, hak dia untuk berpendapat. Tapi aku bersyukur banget. Seka­rang tinggal jalur langit dan hakim aja,” kata sang selebgram.

Baca juga : Diumumkan Sri Mul, APBN Tekor 153 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Dante ditenggelamkan Yudha hingga wafat, pada 27 Januari 2024, di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menu­rut JPU, motif Yudha karena tidak senang Tamara terlalu memperhatikan bocah malang itu.

Yudha juga kecewa, karena rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui oleh ibunya sang artis, Ristya Aryuni. “Rasa kesal rencana pernikahannya tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” beber JPU.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 25 September 2024 dengan judul Tamara Tyasmara, Sedikit Lega Mantan Dituntut Hukuman Mati

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.