Dark/Light Mode

Pengusaha Vs Pekerja, UMP 2025 Jadi Perdebatan

Nurzaman: Harga Jual Naik, Daya Beli Turun

Selasa, 1 Oktober 2024 07:50 WIB
Nurzaman, Ketua Apindo Jakarta Bidang Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Nurzaman, Ketua Apindo Jakarta Bidang Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Mengenai UMP yang diusulkan naik 8 hingga 10 persen pada 2025, bagaimana respons Anda?

Penetapan upah minimum, diharapkan dapat mengikuti formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

Bisa dijelaskan lebih detail?

Merujuk Pasal 88 D, formula penghitungan upah minimum, mem­pertimbangkan variabel di tingkat provinsi, yakni pertumbuhan ekono­mi, inflasi, dan indeks tertentu. Kami harap, semua pihak dapat mengikuti sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Mirah Sumirat: Harga Pangan Naik 20 Persen

Bagaimana sikap pihak Anda?

Apindo senantiasa memberikan pemahaman mengenai struktur dan skala upah. Sebagai jalan untuk me­ningkatkan kesejahteraan karyawan, kita mesti memahami kondisi saat ini, sedang tidak baik-baik saja.

Angka pengangguran meningkat, PHK terjadi di semua sektor, bahkan angkanya sangat memprihatinkan. Angka pengangguran itu sampai menembus 7 juta.

Apakah Anda berpandangan, kenaikan gaji sebagai faktor utama dalam PHK?

Baca juga : Tol Laut Terbukti Berhasil Menekan Disparitas Harga

Memang, kenaikan upah minimum bukan satu-satunya indikator pen­gurangan tenaga kerja. Tetapi, efek domino dari kenaikan upah minimum itu, berdampak kepada faktor-faktor lain, sehingga biaya produksi akan meningkat. Kalau biaya produksi meningkat, maka HPP atau harga po­kok penjualan akan meningkat pula.

Apa yang akan terjadi kalau HPP meningkat?

Daya beli masyarakat akan menu­run. Kalau daya beli masyarakat berkurang, efeknya adalah kami akan mengurangi produksi. Kalau mengurangi produksi, maka akan berefek terhadap efisiensi di berbagai hal, termasuk sumber daya manusia.

Karena itu, kami harapkan semua pihak tetap menjaga soliditas untuk senantiasa menjaga kelangsungan usaha, karena tidak mungkin kami se­laku pengusaha bisa mempertahankan perusahaan, tanpa ada keterlibatan dari pemangku kepentingan lain, yakni Pemerintah dan pekerja. REN

Baca juga : PKB Mau Tempuh Jalur Hukum

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 1 Oktober 2024 dengan judul "Pengusaha Vs Pekerja, UMP 2025 Jadi Perdebatan, Nurzaman: Harga Jual Naik,Daya Beli Turun"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.