Dark/Light Mode

Semakin Ramai Dibahas, Wacana Tentang Gubernur Dipilih DPRD

Herman Khaeron: Pilkada Memang Harus Dievaluasi

Selasa, 3 Desember 2024 07:50 WIB
Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada usulan, gubernur dipilih DPRD karena Pilkada berbiaya besar. Pendapat Anda?

Pilkada dan Pemilu itu memang harus dievaluasi, sehingga kita bisa menemukan sistem kepemiluan yang tepat untuk bangsa ini.

Jadi, wacana tentang gubernur, bupati dan wali kota dipilih DPRD, tidak ada salahnya. Biarkan semua pihak menggali dan mengkaji  sistem yang lebih baik.

Anda setuju jika gubernur dipilih DPRD?

Baca juga : Kebijakan Pemerintah Harus Didukung Data Yang Akurat

Kalau saya ditanya setuju atau tidak setuju, itu sangat tergantung pada keputusan Fraksi dan Partai Demokrat. Tapi, kita jangan membatasi siapa pun yang mencoba untuk menggali, mengkaji  sistem yang lebih baik.

Biarkan saja wacana ini bergulir, dibicarakan, didiskusikan sehingga betul-betul kita akan menemukan sistem yang tepat.

Waketum PKB Jazilul Fawaid bilang, biaya Pilkada besar. Tanggapan Anda?

Memang ada kecenderungan semakin ke sini, semakin pragmatis, saat Pemilu maupun Pilkada. Ini kan bahaya jika setiap Pemilu dan Pilkada diukur oleh kemampuan keuangan.

Baca juga : Waketum Gerindra Sebut Sudah Dikaji & Diuji Coba

Padahal, kita mencari pemimpin, bukan mencari yang punya banyak uang. Kita mencari pemimpin yang bisa memimpin negara, yang bisa memimpin wilayahnya masing-masing dengan kemampuan dan kapasitasnya. Oleh karena itu, saya kira sebuah kewajaran kalau kemudian Pemilu atau Pilkada ini dinilai semakin pragmatis.

Kita juga harus punya cara bagaimana mencegah agar ini tidak berlarut-larut. Ini bahaya juga untuk iklim demokrasi. Jadi, saya kira kita diskusikan terkait ke depan seperti apa.

Jika Pilkada melalui DPRD, apakah tidak melanggar hak konstitusional rakyat, karena tidak bisa memilih pemimpinnya?

Semuanya konstitusional kalau menjadi keputusan politik bersama dan kemudian dijalankan. Konstitusional ketika kemudian ada perubahan peraturan perundang-undangan, misalkan pemilihan gubernur menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.

Baca juga : Komdigi-KPAI Rancang PP Perlindungan Anak

Inkonstitusional itu kalau segala sesuatu perbuatan bertolak belakang dengan undang-undang. Tapi, kalau undang-undangnya nanti diselaraskan, ya konstitusional. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 3 Desember 2024 dengan judul "Semakin Ramai Dibahas, Wacana Tentang Gubernur Dipilih DPRD, Herman Khaeron: Pilkada Memang Harus Dievaluasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.