Dark/Light Mode

Tentang Kenaikan UMP 2025, Pro Kontranya Belum Selesai

Ristadi: Kondisi Sekarang Ini Tentu Kami Syukuri

Kamis, 12 Desember 2024 07:50 WIB
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761?

Kenaikan UMP 6,5 persen yang diputuskan Pemerintah, sebagai jalan tengah. Kami hormati dengan catatan.

Apa catatan itu?

Soal hitungannya dari mana. Supaya, secara ilmiah, bisa dipertanggungjawabkan. UMP Jakarta juga akhirnya diputuskan naik 6,5 persen, yang mengikuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan hasil, angka Rp 5.396.761.

Baca juga : Hariyadi Sukamdani: Kerap Lebih Banyak Pertimbangan Politis

Anda setuju?

Untuk kondisi saat ini, kami syukuri. Yang penting, kenaikan tersebut mampu dilaksanakan para pengusaha. Sebab, kondisi industri dalam negeri, khususnya padat karya sektor tekstil, sedang mengalami keterpurukan.

Apakah kenaikan UMP ini bisa meningkatkan daya beli?

Tidak, karena setiap tahun, kenaikan upah diiringi kenaikan harga kebutuhan dasar. Terutama, sewa atau kontrak. Jadi, sekadar mempertahankan daya beli.

Baca juga : Kapolri Komitmen Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Artinya, kenaikan UMP ini disyukuri, namun seharusnya lebih tinggi ya?

Iya, begitu, pekerja pasti ingin naik upahnya besar. Sebaliknya, pengusaha ingin kenaikan UMP kecil saja.

Terkait besaran 6,5 persen, bagaimana pandangan Anda?

Menaker kan sudah mengakui bahwa kenaikan 6,5 persen tanpa dihitung dengan formulasi yang rigid, karena waktunya mendesak. Ada pengecualian untuk tahun ini. Saya kira, ini preseden kurang baik. 

Baca juga : Kinerja Semen Indonesia Diyakini Semakin Moncer

Karena, sebetulnya formulasi hitungan umumnya, tidak berubah. Yaitu, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali indeks tertentu. Namun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengertian indeks tertentu diperluas, dengan menambahkan narasi penting, yaitu prioritas memenuhi kebutuhan hidup layak. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 12 Desember 2024 dengan judul "Tentang Kenaikan UMP 2025, Pro Kontranya Belum Selesai, Ristadi: Kondisi Sekarang Ini Tentu Kami Syukuri"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.