Dark/Light Mode

Setelah MK Hapus Presidential Threshold, Apa Langkah Partai Politik?

Ahmad Doli Kurnia: Bola Di Tangan Presiden Dan Ketua Umum Partai

Jumat, 10 Januari 2025 07:40 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar.  (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa langkah Partai Golkar mengenai putusan MK yang mengha­pus presidential threshold?

Saat ini, bola ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik, agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera mengkonkret­kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Apa tanggapan Partai Golkar mengenai putusan MK yang meng­hapus presidential threshold?

Baca juga : Menkes Bakal Putus Mata Rantai Perundungan Dokter

Sebagai warga negara di negara hukum, kami harus menghormati dan menerima putusan MK itu. Karena, di dalam sistem hukum kita, putusan MK bersifat final dan mengikat. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan.

Namun, saya juga mengajak kita semua untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas.

Bisa Anda jelaskan?

Baca juga : Flu Burung Merebak Di Amerika Dan Jepang

Pertama, saya melihat, putusan MK itu bertemu momentum mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem poli­tik, dan demokrasi kita akhir-akhir ini.

Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar hingga saat ini, do­rongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu (termasuk Pilkada) terus menguat.

Apa catatan Anda tentang putu­san MK ini?

Baca juga : PKB Dukung Entaskan Kebodohan Wong Cilik

Dari putusan MK Nomor 63/ PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem Pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pem­bentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU. Bahkan, putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik, bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional.

Kedua, kita harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu, bu­kanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 10 Januari 2025 dengan judul "Setelah MK Hapus Presidential Threshold, Apa Langkah Partai Politik?, Ahmad Doli Kurnia: Bola Di Tangan Presiden Dan Ketua Umum Partai"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.