Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tentang Rencana Bikin Sekolah Rakyat Pemerataan Atau Perlebar Jurang?
Satriwan Salim: Memperlebar Jurang Kelas-kelas Masyarakat
Minggu, 12 Januari 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana tentang Sekolah Rakyat?
Bagi saya, wacana tentang Sekolah Rakyat yang akan dikelola Kementerian Sosial, berpotensi bertentangan dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Undang-Undang Sisdiknas.
Merujuk Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sedangkan pengelolaan Sekolah Rakyat, ada di Kementerian Sosial.
Apa masalahnya?
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Sekolah Rakyat, Bentuk Pemerataan Pendidikan
Kalau mengacu kepada Undang-Undang Pemda. Sekolah-sekolah di Indonesia itu SD, SMP, SMA, SMK, SLB di bawah pemerintah daerah, dalam koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Artinya, sekolah-sekolah itu mestinya di bawah koordinasi dan kewenangan Pemda bersama Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.
Memangnya kenapa jika dikelola Kemensos?
Kalau dikelola Kementerian Sosial, berpotensi tumpang tindih tata kelola sekolah kita, itu yang pertama. Kedua, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan itu prinsipnya, di Pasal 3, Pasar 4, haruslah inklusif, non-diskriminatif, demokratis, berkeadilan, dan seterusnya.
Dengan keberadaan Sekolah Rakyat bagi masyarakat miskin ekstrem, dengan model berasrama, berpotensi diskriminatif.
Baca juga : Kapolri Dan Maruarar Komitmen Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Apa dampaknya?
Ini justru menunjukkan segregasi sosial yang semakin kental di tengah masyarakat. Ini menunjukkan kelas-kelas sosial. Berarti nanti ada sekolah yang umum, seperti sekolah yang selama ini ada. Kemudian, ada Sekolah Rakyat untuk keluarga miskin, dikelola Kementerian Sosial. Ada juga Sekolah Unggul Garuda yang dikelola Kementerian Dikti. Ini membuat bingung masyarakat. Membuat bingung murid kita juga. Ini menunjukkan tata kelola yang tumpang tindih.
Padahal, di UUD 1945, Pasal 31 ayat 3, satu sistem pendidikan nasional. Jadi, kami melihat ke depan ada sekolah yang dikelola Pemda dan Kemdikdasmen seperti sekolah umum selama ini, SD, SMP, SMA, SMK. Kemudian, ada sekolah untuk anak-anak miskin yang dikelola, diatur Kementerian Sosial.
Ada sekolah yang diatur, dikelola oleh Kementerian Dikti, yaitu SMA unggul Garuda. Ada madrasah yang dikelola Kementerian Agama.
Baca juga : Pemerintah Mau Capai Swasembada Pangan
Tumpang tindih ya?
Itu dia. Alih-alih untuk menciptakan tata kelola yang baik, justru melahirkan kerumitan kewenangan antar kementerian.
Pertanyaannya, Sekolah Rakyat ini bagaimana mekanisme masuknya, siapa gurunya, bagaimana kurikulumnya, bagaimana proses pembelajarannya, bagaimana kompetensi gurunya, dan seterusnya. Padahal, kita sudah ada sekolah. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 12 Januari 2025 dengan judul "Tentang Rencana Bikin Sekolah Rakyat Pemerataan Atau Perlebar Jurang? Satriwan Salim: Memperlebar Jurang Kelas-kelas Masyarakat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya