Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Perlukah Ambang Batas Parlemen Dihapus?
Herman Khaeron: Kalau Dihilangkan, Nanti Akan Mudah Bikin Partai
Rabu, 22 Januari 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pendapat Anda, jika angka parliamentary threshold dihapus?
Kalau dihilangkan, nanti orang dengan sangat mudah membuat partai, karena satu kursi pun nanti bisa duduk di DPR. Artinya, harus dipertimbangkan dari sisi-sisi persoalan itu.
Namun, untuk bahan diskusi, bahan untuk membicarakan terkait revisi Undang-Undang Pemilu, ini tidak tabu, boleh bisa dibahas.
Berarti kalau parliamentary threshold 0 persen nggak mungkin, ya?
Bukan nggak mungkin. Ini kan akan sangat tergantung terhadap partai-partai nanti pada waktu membahas Undang-Undang Pemilu. Tetapi, harus dipertimbangkan ada mekanisme terhadap penyederhanaan partai. Karena, kalau tidak dibatasi, semua orang bisa membuat partai.
Baca juga : Arwani Thomafi: Akan Lebih Adil Bagi Semua Partai
Berarti parliamentary threshold harus tetap ada, ya?
Parliamentary threshold masih dibutuhkan. Cuma tinggal membicarakan berapa ambang batas yang disetujui seluruh partai. Saat ini, kesepakatan partai-partai kan 4 persen.
Apakah ini bisa berubah?
Itu sangat bergantung kepada partai-partai yang akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
Bagaimana dengan perspektif Demokrat?
Baca juga : Penanaman Jagung 1 Juta Ha Dukung Swasembada Pangan
Tidak tabu untuk dibahas. Namun, sebaiknya ada penyederhanaan, sehingga ada batasan-batasan tertentu untuk bisa membatasi jumlah partai yang berada di parlemen.
Apakah angka 4 persen itu sudah moderat atau perlu dikurangi?
Pandangan saya, parliamentary threshold itu mesti ada. Dalam konteks penyederhanaan partai di parlemen. Mengenai angka, saya kira 4 persen sudah sangat moderat.
Jika tanpa ambang batas, pengaturannya akan lebih rumit. Karena, akan banyak partai di parlemen.
Bagaimana soal pernyataan Yusril bahwa diputusnya penghapusan presidential threshold, maka ada kemungkinan parliamentary threshold dinolkan?
Baca juga : Prabowo Mampu Buktikan Sebagai Pemimpin Patriotik
Saya kira konteksnya tidak sama, antara putusan tentang presidential threshold 0 persen dengan parliamentary threshold yang saat ini diterapkan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 22 Januari 2025 dengan judul "Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Perlukah Ambang Batas Parlemen Dihapus? Herman Khaeron: Kalau Dihilangkan, Nanti Akan Mudah Bikin Partai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya