Dark/Light Mode

Revisi Undang-Undang Pemilu, Apakah Perlu Secepatnya Dilakukan?

Rendy NS Umboh: Jangan Ditunda-tunda, Lebih Cepat Lebih Baik

Sabtu, 1 Februari 2025 07:40 WIB
Rendy NS Umboh, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Rendy NS Umboh, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada desakan agar UU Pemilu dan UU Partai Politik segera dibahas DPR. Apakah Anda setuju?

Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik, sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2025. Karena itu, memang sebaiknya segera dibahas DPR. Jangan ditunda-tunda. Lebih cepat lebih baik untuk dibahas DPR dan Pemerintah.

Kenapa Anda berpandangan begitu?

UU Pemilu dan UU Partai politik kental dengan berbagai kepentingan partai politik. Kalau dibahasnya nanti-nanti, maka kepentingan politiknya lebih kuat.

Baca juga : Prancis Komit Dukung Modernisasi Alutsista RI

Bisa dibayangkan, beberapa waktu lalu, ketika DPR dan Pemerintah mau mengesahkan UU Pilkada setelah putusan MK hanya dalam waktu satu hari.

Lebih cepat dibahas, lebih baik ya?

Kalau mulai dibahas pada awal 2025, maka lebih jernih dan prosesnya lebih matang,  melibatkan berbagai pihak.

Tapi, sampai wawancara ini, UU Pemilu maupun UU Partai Politik, belum ada tanda-tanda segera dibahas. Tanggapan Anda?

Baca juga : PKB Siap Menangkan Pertarungan Politik

Kemungkinan karena sengketa Pilkada di MK (Mahkamah Konstitusi) belum selesai.

Apa catatan Anda tentang revisi UU Pemilu dan Partai Politik?

Pertama, DPR dan Pemerintah dalam mengkaji revisi undang-undang, naskah akademiknya harus kuat. Kedua, melibatkan berbagai unsur. Msalnya, kelompok masyarakat sipil, semua akademisi yang kompeten, organisasi-organisasi yang terlibat dalam Pemilu, sehingga menjadi diskursus bersama. Kalau perlu, minta pandangan dari pemilih.

Selama ini, pemilih hanya dianggap sebagai objek, tanpa melibatkan aspirasi masyarakat. Apa pun itu harus dibahas secara terbuka dan kajian akademiknya kuat.

Baca juga : Musda Golkar Lampung Dianggarkan Rp 800 Juta

Lalu, apa harapan Anda terkait UU Pemilu dan UU Partai Politik?

Harapan kami, pembahasan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, sehingga hasilnya sesuai harapan kita semua. Nantinya, Pemilu akan lebih demokrasi.

JPPR juga mendorong partisipasi publik terhadap Prolegnas ini, terutama dalam kaitan revisi Undang-Undang Pemilu. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 1 Februari 2025 dengan judul "Revisi Undang-Undang Pemilu, Apakah Perlu Secepatnya Dilakukan? Rendy NS Umboh: Jangan Ditunda-tunda, Lebih Cepat Lebih Baik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.