Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perpanjangan Usia Pensiun PNS, Diusulkan Korpri, Dikritik Anggota DPR
Zudan Arif Fakrulloh: Untuk Pengembangan Keahlian Dan Karier ASN
Sabtu, 24 Mei 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri agar perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN menuai sorotan. Usulan ini dinilai perlu dikaji mendalam karena berpotensi membebani keuangan negara, serta menghambat regenerasi di tubuh birokrasi.
Usulan perpanjangan usia pensiun ASN itu telah disampaikan oleh Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 15 Mei 2025. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana.
Untuk jabatan struktural, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun. Adapun untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
Kemudian, untuk jabatan non manajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun. Sementara itu, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.
Baca juga : Gibran Minta Sosialisasi MBG Dan Cek Kesehatan Digencarkan
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo mengatakan, seharusnya usulan tersebut disertai dengan kajian mendalam. Sehingga dampak-dampak dari kebijakan itu ikut diperhitungkan.
“Saya tidak tahu apakah Korpri sudah melakukan kajian atau belum. Kalau untuk pejabat struktural, memang kecenderungannya tidak dinaikkan. Tetapi, untuk pejabat fungsional, biasanya usia pensiun naik karena harapan hidup masyarakat juga meningkat,” ujar Eko, Jumat (23/5/2025).
Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia untuk jenis kelamin perempuan mencapai 74,21 tahun dan untuk laki-laki 70,32 tahun.
Ia pun mengingatkan, kebijakan perpanjangan usia pensiun bisa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong assessment kompetensi sebagai dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.
Baca juga : Beringin Optimis Parpol Transparan & Akuntabel
”Kalau Korpri tidak melakukan kajian dan langsung mengusulkan perpanjangan usia pensiun, itu kontradiktif. Kita jadi memperpanjang masa kerja ASN yang belum tentu kompeten. Padahal, semangatnya, orang yang tidak kompeten itu seharusnya ditawari pensiun dini,” tuturnya.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu mengutip hasil uji kompetensi yang pernah dilakukan BKN sekitar lima tahun lalu. Hasilnya menunjukkan sekitar 48 persen pejabat Eselon II dan 38 persen Eselon III berpotensi deadwood atau tidak kompeten.
“Kalau yang deadwood ini diperpanjang masa kerjanya, ya, kita membayar pegawai, tetapi tidak mendapatkan produktivitas. Sementara kita ingin mengganti mereka secara alami lewat pensiun dan memberi ruang bagi anak-anak muda yang lebih kompeten masuk birokrasi,” ucapnya.
Menurut dia, jika usia pensiun diperpanjang tanpa seleksi berbasis kompetensi, hal itu akan berimplikasi pada keuangan negara dan menghambat regenerasi kepemimpinan birokrasi.
Baca juga : BMKG Minta Bantuan Polda Metro Jaya
”Orang-orang yang duduk di Eselon III atau II itu akan tertahan promosi karena atasan mereka belum pensiun. Akhirnya terjadi stagnasi. Yang sudah siap memimpin justru terhambat,” lanjut Eko.
Namun, Eko tidak sepenuhnya menolak perpanjangan usia pensiun. Untuk jabatan fungsional, seperti profesor, peneliti, atau tenaga ahli kebijakan, perpanjangan usia pensiun justru perlu dan relevan. ”Kalau fungsional, saya setuju diperpanjang. Mereka tidak duduk di jabatan struktural, tetapi kontribusinya tinggi. Yang penting, ada telaah dan seleksi yang benar,” katanya.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan sepakat dengan Eko. Menurut dia, peningkatan harapan hidup ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menaikkan batas usia pensiun karena harus mempertimbangkan aspek produktivitas, kebutuhan SDM, dan efisiensi anggaran.
”Kalau jabatan Eselon II dan I tidak perlu (dinaikkan batas usia pensiun). Cukup pensiun di 60 tahun. Kalau memang betul-betul dibutuhkan, bisa ditambah 1-2 tahun saja,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya