Dark/Light Mode

MK Putuskan Pendidikan Gratis Sekolah Negeri Dan Swasta, Apa Mungkin Bisa Dilaksanakan Pemerintah?

Iman Zanatul Haeri: Tidak Mungkin Kalau Menggratiskan Total

Jumat, 30 Mei 2025 07:40 WIB
Iman Zanatul Haeri, Kabid Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Iman Zanatul Haeri, Kabid Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini hasil dari gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Yang membacakan putusan adalah hakim Enny Nurbaningsih pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Ketika membacakan putusannya, Enny menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. 

Dia berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. 

Baca juga : Zulhas Ajak Anak Muda Cuan Dari Bisnis Pangan

Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Menurut Enny, data tersebut menunjukkan bahwa negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.

Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. 

Baca juga : PKB Bertekad Bisa Juarai Pemilu 2029

Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyambut baik keputusan MK yang menggratiskan sekolah swasta. Dia berharap Pemerintah segera mengeksekusi keputusan MK tersebut. “Kami apresiasi,” ungkap Lalu Ari, begitu ia disapa.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri beranggapan menggratiskan sekolah swasta 100 persen tidak mungkin. “Itu imposible,” katanya.

Dia juga mengingatkan agar keputusan MK yang menggratiskan sekolah swasta ini tidak mengorbankan kesejahteraan para pengajar atau guru karena dana APBN maupun APBD tidak mencukupi. 

Baca juga : Pemkab Bekasi Janji Gelar Job Fair Lebih Profesional

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Iman Zanatul Haeri. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.