Dark/Light Mode

Usulan Hapus Penyadapan Di RUU KUHAP Menguat

Prof Juanda: Menurut Saya, Ini Sebuah Kemunduran

Sabtu, 21 Juni 2025 07:50 WIB
Prof Juanda, Guru Besar HTN Esa Unggul. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Prof Juanda, Guru Besar HTN Esa Unggul. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Saat ini, DPR khususnya Komisi III tengah membahas mengenai revisi KUHAP. Bagaimana pendapat Anda?

Revisi KUHAP memang diperlukan karena banyak hal yang perlu diperbaharui. Prinsipnya, kalau memang untuk merevisi KUHAP harus memotivasi agar lebih baik, lebih efektif, lebih berkemanusiaan, lebih berkeadilan, dan efektif serta efisien.

Tapi soal penyadapan, ada beberapa pihak yang minta dikeluarkan dari KUHAP. Bagaimana?

Baca juga : Perintah Bos Danantara, Pejabat BUMN Jangan Main Golf Di Hari Kerja

Saya kira kalau ide untuk menghapuskan penyadapan di KUHAP, sebuah kemuduran, ya.

Kenapa?

Karena saya melihat penyadapan itu merupakan salah satu sarana untuk melakukan pengungkapan dari sebuah dugaan tindak pidana atau lebih tepatnya. Kalau memang penyadapan itu adalah bagian dari perangkat untuk preventive action untuk mencegah agar tidak terjadinya tindak pidana, saya kira penyadapan itu masih sangat penting untuk diberikan kewenangan kepada penegak hukum khususnya adalah kepolisian atau jaksa penuntut umum.

Baca juga : Nasir Djamil: Banyak Pihak Yang Meminta Dikeluarkan

Misalnya dalam rangka untuk mengungkapkan atau mencegah terjadinya tindak pidana atau dalam kontek, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, karena kalau tidak ada perangkat penyadapan saya kira sedikit terjadi kemunduran dan kelemahan dalam proses pengungkapan penyidikan sebuah tindak pidana.

Menurut Anda dipertahankan saja?

Saya kira perlu dipertahankan karena sepanjang penyadapan itu sendiri adalah digunakan untuk kepentingan penyidikan yang objektif yang profesional tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongantertentu saya perlu dipertahankan.

Baca juga : Kemkomdigi Gandeng Rusia Bangun SDM Dan Ekosistem Digital

Terkait dengan wacana agar hak penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan?

Kalau memang penyadapan itu merupakan sebuah sarana untuk mewujudkan prinsip keadilan dan efektivitas, saya kira perlu kita dukung dan perlu kita perjuangkan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 21 Juni 2025 dengan judul "Usulan Hapus Penyadapan Di RUU KUHAP Menguat Prof Juanda: Menurut Saya, Ini Sebuah Kemunduran"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.