Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal, Putusan MK Kembali Digugat
Ujang Bey: Saya Berharap Demokrasi Bisa Tumbuh Dan Berkembang
Kamis, 7 Agustus 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Putusan MK Nomor 135 digugat lagi oleh beberapa warga. Mereka meminta agar keputusan tersebut dibatalkan. Apa pendapat Anda?
Saya kira setiap orang punya hak untuk melakukan gugatan di MK. Tentunya, setiap penggugat memiliki pandangan hukum tersendiri ketika mengajukan gugatanya ke MK.
Sedangkan untuk hasilnya biarkanlah MK mengujinya dengan penuh objektif.
Baca juga : Ketahanan Digital Kita Lemah
Dalam gugatannya, para pemohon menilai pemilu lokal dan daerah itu menimbulkan kevakuman kekuasaan di tingkat DPRD. Apakah Anda setuju dengan pandangan seperti itu?
Seperti apa yang telah ditunjukan melalui sikap Partai NasDem terhadap putusan MK No 135. Partai NasDem sendiri melihat putusan MK tersebut dapat mengakibatkan krisis konstitusi serta pelanggaran konstitusi, karena berdasarkan Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan "Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali (ayat 1)" dan ini harus menjadi perhatian serius jangan sampai bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Bagaimana jika gugatan untuk membatalkan Putusan 135 itu ditolak MK?
Baca juga : Prabowo Sayang Guru
Saya kira biarkanlah semua itu berproses di MK, setidaknya itu dapat membuka kembali ruang perdebatan-perdebatan di MK tentunya dengan landasan hukum yang jelas dan terukur.
Lalu, apa harapannya ke depan?
Saya harap, demokrasi akan terus tumbuh dan berkembang di negara kita. Setiap lembaga negara harus siap dengan segala tantangan yang ada. Untuk menapaki jalan itu memang tidak mudah, pasti akan mengalami jalan yang terjal, sehingga UUD NRI 1945 adalah panduan terbaik konstitusi negara kita.
Baca juga : Muhaimin Maksimalkan Ketahanan Kaum Muda
Apakah ada pesan yang disampaikan kepada MK terkait gugatan ini?
Harapannya, MK sebagai salah satu lembaga pengawal demokrasi harus mampu menghadapi tantangan zaman, karena lewat keputusannya demokrasi bisa tumbuh dan berkembang atau sebaliknya. Sehingga, keputusan MK harus mampu menjawab tantangan jaman dengan penuh objektivitas tentunya, tanpa melupakan sandarannya yaitu konsititusi kita UUD NRI 1945. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 7 Agustus 2025 dengan judul "Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal, Putusan MK Kembali Digugat, Ujang Bey: Saya Berharap Demokrasi Bisa Tumbuh Dan Berkembang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya