Dark/Light Mode

Di Saat Pemerintah Gencarkan Efisiensi, Pro Kontra Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah

Andreas Hugo Fareira: Keputusan Negara, Kita Hanya Terima

Kamis, 21 Agustus 2025 07:40 WIB
Andreas Hugo Fareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Andreas Hugo Fareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Saat ini, lagi ramai terkait tunjangan rumah jabatan sebesar 50 juta bagi anggota DPR. Bagaimana tanggapan Anda?

Ya, itu mesti ditanya ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, mereka yang tahu. 

Maksudnya kalau dari anggota dewan sendiri, mendingan dapat rumah dinas jabatan atau tunjangan uang untuk rumah? 

Kemarin sudah diputuskan. Dan dari dulu saya juga tinggal di rumah jabatan. 

Baca juga : Inosentius Diminta Jangan Hantam DPR

Maksudnya lebih baik dan lebih efisien mana sih, rumah jabatan atau uang tunjangan rumah? 

Nggak tahu saya. Nggak tahu saya. Kita hanya menerima apa yang sudah diputuskan. 

Selain soal tunjangan rumah, infonya anggota DPR juga mendapatkan tunjangan pajak. Bagaimana?

Saya ini, kita dapat apa, apa yang kita dapat kita terima aja. 

Baca juga : Polri Dirikan 458 SPPG, Layani 1,59 Juta Orang

Berarti tunjangan pajak untuk anggota dewan itu benar, berarti? 

Apa yang kita dapat, ya kita terima. Kebijakan tersebut bukan kita yang memutuskan, itu kan negara yang memutuskan.

Tapi, kalau tunjangan beras itu benar-benar naik gak? 

Saya, setiap tahun, setiap bulan juga gak pernah lihat. Dari dulu saya gak pernah lihat soal itu. REN

Baca juga : Pemerintah Targetkan Masuk Prolegnas 2025

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 21 Agustus 2025 dengan judul "Di Saat Pemerintah Gencarkan Efisiensi, Pro Kontra Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah, Andreas Hugo Fareira: Keputusan Negara, Kita Hanya Terima"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.