Dark/Light Mode

RUU Pertukaran Narapidana Disiapkan

Pemerintah Targetkan Masuk Prolegnas 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 07:25 WIB
Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan akan mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertukaran Narapidana.

Regulasi ini dipandang mendesak untuk memberi landasan hukum yang lebih kuat atas mekanisme pemindahan narapidana antarnegara.

Baca juga : Asal Tidak Bebani Rakyat, PKS Setuju Iuran BPJS Naik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, regulasi tersebut diperlukan sebagai instrumen strategis dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum.

“Pemerintah melihat urgensi regulasi ini sebagai instrumen strategis dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : NasDem Sulsel Bantah Rusdi Masse Pindah Ke PSI

Diungkapkan, sejumlah negara, antara lain Australia, Filipina, Prancis, Inggris, Kazakhstan, Brasil, hingga Spanyol, pernah mengajukan permintaan pertukaran narapidana dengan Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya dasar hukum yang jelas mengenai syarat, prosedur, serta teknis pelaksanaan pemindahan narapidana.

RUU Pertukaran Narapidana, lanjut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, juga penting untuk menegakkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga : Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 40 M

Dalam rapat tingkat menteri, Selasa (20/8/2025), disepakati, Menkokumham Imipas menjadi pemrakarsa RUU ini. Sejumlah masukan turut mengemuka, di antaranya pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan asas resiprositas, penyelarasan dengan naskah akademik terutama terkait terpidana mati, serta pengaturan bagi narapidana dengan kebutuhan khusus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.