Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RUU Pertukaran Narapidana Disiapkan
Pemerintah Targetkan Masuk Prolegnas 2025
Kamis, 21 Agustus 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan akan mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertukaran Narapidana.
Regulasi ini dipandang mendesak untuk memberi landasan hukum yang lebih kuat atas mekanisme pemindahan narapidana antarnegara.
Baca juga : Asal Tidak Bebani Rakyat, PKS Setuju Iuran BPJS Naik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, regulasi tersebut diperlukan sebagai instrumen strategis dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum.
“Pemerintah melihat urgensi regulasi ini sebagai instrumen strategis dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga : NasDem Sulsel Bantah Rusdi Masse Pindah Ke PSI
Diungkapkan, sejumlah negara, antara lain Australia, Filipina, Prancis, Inggris, Kazakhstan, Brasil, hingga Spanyol, pernah mengajukan permintaan pertukaran narapidana dengan Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya dasar hukum yang jelas mengenai syarat, prosedur, serta teknis pelaksanaan pemindahan narapidana.
RUU Pertukaran Narapidana, lanjut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, juga penting untuk menegakkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga : Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 40 M
Dalam rapat tingkat menteri, Selasa (20/8/2025), disepakati, Menkokumham Imipas menjadi pemrakarsa RUU ini. Sejumlah masukan turut mengemuka, di antaranya pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan asas resiprositas, penyelarasan dengan naskah akademik terutama terkait terpidana mati, serta pengaturan bagi narapidana dengan kebutuhan khusus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya