Dark/Light Mode

Tanpa Proses Pengadilan, Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset

Bonyamin Saiman: Beberapa Negara Sudah Menerapkan

Sabtu, 20 September 2025 07:10 WIB
Bonyamin Saiman, Koordinator MAKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Bonyamin Saiman, Koordinator MAKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda dengan keinginan Wamenkum agar RUU Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan?

Beberapa negara, biasa melakukan perampasan aset tanpa melalui proses pengadilan. 

Negara mana saja yang menerapkan hal tersebut?

Beberapa negara yang berlaku perampasan aset termasuk Australia, yang mengimplementasikan mekanisme unexplained wealth order (UWO). Inggris Raya, yang proses perampasannya didasarkan pada undang-undang seperti Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Negara-negara ini menggunakan berbagai metode, termasuk penyitaan uang tunai, pemulihan perdata, dan mekanisme UWO yang mengharuskan terduga menjelaskan asal harta kekayaannya.

Baca juga : Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif

Apa alasan dilakukan sistem seperti itu?

Tidak dapat warisan atau bisnis, tiba-tiba di rekeningnya atau asetnya besar. Misal berupa tanah, saham, dan sebagainya. Ya dirampas dulu, nanti kepada yang bersangkutan baru disuruh menjelaskan. Supaya tidak hilang nanti. Sedangkan, misal saja dihilangkan menjadi berupa saham atau bitcoin, kan sudah tidak bisa dikejar lagi, hanya memenjarakan orang. 

Untuk istilahnya sudah tepat jika disebut perampasan aset?

Nah ini maksudnya istilahnya dibekukan sebenarnya, bukan dirampas. Sebenarnya ini hanya istilah lain yang lebih keren, ya supaya keren saja perampasan itu. Sebenarnya ini dibekukan, nanti kepada yang bersangkutan, yang merasa punya, itu disuruh menjelaskan. Kalau tidak bisa menjelaskan, ya dirampas, tanpa harus melalui mekanisme persidangan. 

Baca juga : Nampan Makanan MBG Aman Dan Halal

Bagaimana jika orangnya tidak hadir untuk menjelaskan?

Misalnya, setelah dibekukan tidak muncul karena takut, kalau muncul malah ketahuan dia. Misalnya hasil judi, narkoba, hasil kejahatan-kejahatan lainnya. Jadi ini mekanisme ini pengembangan dari pembuktian terbalik.

Anda mendukung rencana ini?

Sepanjang undang-undangnya disahkan, ya tidak masalah. Negara membekukan dulu, atau bahasa kerennya merampas. Kalau nanti dia bisa membuktikan dengan data yang paling bisa dipertanggungjawabkan, ya dikembalikan harta-harta itu. Tapi kalau nanti datanya palsu, malah kena lagi. NNM

Baca juga : Mendagri Minta Satpol PP Utamakan Sikap Humanis

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 20 September 2025 dengan judul "Tanpa Proses Pengadilan, Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset, Bonyamin Saiman: Beberapa Negara Sudah Menerapkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.