Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban
Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif
Sabtu, 20 September 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan dalam perlindungan saksi dan korban.
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai, pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan akan meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban. Selama ini keterlibatan dua lembaga negara itu hanya sekadar permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seharusnya menjadi kewajiban.
"Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Baca juga : Nampan Makanan MBG Aman Dan Halal
Mafirion bilang, UU Perlindungan Saksi dan Korban saat ini masih lemah. Sebab hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif. Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat penegak hukum. "Ini tidak cukup,” tegas politikus PKB ini.
Berdasarkan hasil studi banding ke beberapa negara, sistem perlindungan bisa lebih kuat jika kepolisian dan kejaksaan diwajibkan terlibat langsung. Di Hong Kong dan Korea, kepolisian di wajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. "Model ini bisa kita adaptasi,” usul legislator asal Riau ini.
Karena itu, regulasi perlu disesuaikan agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban. Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak.
Baca juga : Mendagri Minta Satpol PP Utamakan Sikap Humanis
Diketahui, sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli. Angka tersebut menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
"Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan," tegasnya.
Anggota Komisi XIII DPR Shadiq Pasadigoe menambahkan, perlindungan saksi dan korban merupakan pilar utama penegakan hukum yang ber keadilan. Tanpa adanya perlindungan yang nyata dan efektif, saksi dan korban akan takut memberikan keterangan. "Ini melemahkan upaya kita menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang,” tandasnya.
Baca juga : Golkar Sulsel Minta DPP Segera Jadwalkan Musda
Selain itu, Shadiq menyoroti beberapa poin krusial yang perlu masuk dalam revisi UU tersebut. Di antaranya, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan mengikat. Juga, perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya kasus korupsi, narkotika, atau Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tetapi juga tindak pidana umum yang menimbulkan ancaman serius.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya