Dark/Light Mode

Aturannya Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Apa Perlu Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Lucius Karus: Ngapain Negara Repot Keluarkan Dana Pensiun

Senin, 6 Oktober 2025 07:10 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Lucius Karus, Peneliti Formappi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat gugatan Syamsul Jahidin dan Lita Linggayani Gading terhadap hak pensiun DPR di MK?

Wajar saja ada gugatan yang diajukan ke MK terkait hak pensiun anggota DPR. Pasalnya aturan terkait hak pensiun itu merupakan amanat undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980. Karena diatur dalam Undang-Undang itu, maka mereka yang merasa hak pensiunan anggota DPR itu sesuatu yang tidak tepat, ya harus menggunakan jalur MK untuk memperjuangkannya. Jadi gugatan soal hak pensiunan anggota DPR ini sesuatu yang konstitusional. Rakyat menggugat aturan yang dirasa berlawanan dengan konstitusi.

Anda melihat gugatan ini sudah tepat?

Gugatan ini sendiri masih merupakan rentetan dari perjuangan rakyat beberapa waktu lalu ketika menolak tunjangan perumahan anggota DPR. Ada semacam keinginan agar tunjangan anggota DPR tidak jomplang dengan kondisi rakyat. Selain tunjangan perumahan, tunjangan pensiun ini yang juga dianggap sebagai sebuah keistimewaan DPR yang oleh publik dinilai tidak layak.

Baca juga : DPR Apresiasi Upaya Polri Sukseskan Program MBG

Apakah gugatan hak pensiun DPR ini sudah ada sebelumnya?

Hampir setiap tahun atau periode, pro kontra terkait tunjangan pensiun DPR ini dibicarakan di ruang publik. Jadi sudah sangat sering muncul keinginan dari publik agar hak pensiun ini dihapus.

Kenapa selalu menjadi polemik di setiap periodenya?

Kinerja DPR yang dinilai tak pernah berubah menjadi pemicu keinginan untuk menghapus dana pensiun ini. Bagaimana bisa anggota DPR yang menyumbang kinerja buruk masih diapresiasi dengan dana pensiun.

Baca juga : Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara Operasional TikTok

Jadi menurut Anda memang harus dievaluasi ya?

Aturan dana pensiun anggota DPR seperti yang saya katakan sebelumnya, memang ditinjau menyeluruh. Sebab ada hal yang mengganggu rasa keadilan ketika anggota DPR dengan masa jabatan yang mungkin hanya sebentar tetapi diberikan jatah dana pensiun seumur hidup. Ditambah, jika anggota DPR terpilih berusia masih muda, dan ia menjabat hanya satu periode saja, masa negara harus memberikan uang pensiun kepada orang yang produktif.

Terakhir, apa harapan Anda terhadap aturan yang sedang diajukan ke MK ini?

Begini, jabatan sebagai anggota DPR dari sisi usia dan periode tak ada batasan waktunya. Sampai puas, seseorang boleh menjadi anggota DPR. Artinya tak ada kamus pensiun bagi politisi. Yang ada hanyalah fakta mereka kalah bersaing di Pemilu saja. Jadi kalau anggota DPR tak mau ada batasan untuk menjabat, artinya mereka tak mau ada masa pensiun. Jadi ngapain repot-repot negara keluarkan uang kepada mereka yang tak menghendaki adanya usia pensiun. NNM

Baca juga : Wamendikdasmen Bicara Persaudaraan Antaragama

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 6 Oktober 2025 dengan judul "Aturannya Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Apa Perlu Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup? Lucius Karus: Ngapain Negara Repot Keluarkan Dana Pensiun"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.