Dark/Light Mode

Pengawasan Aparatur Masih Diperlukan, Pembubaran Komisi ASN Dipersoalkan

Ujang Bey: Kehadiran Lembaga Baru Perlu Diperhitungkan...

Selasa, 21 Oktober 2025 07:10 WIB
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda mengenai putusan MK yang memerintahkan untuk membentuk lembaga independen untuk memantau ASN?

Sebagaimana yang kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, artinya putusan tersebut harus dilaksanakan.

Artinya, DPR akan menjalankan putusan MK?

Baca juga : Komisi XII Bentuk Panja Lapas

DPR sebagai lembaga pembuat UU bersama Pemerintah akan menjalankan putusan MK tersebut. Komisi II dan Pemerintah akan membahasnya di revisi UU ASN yang akan datang.

Apakah DPR akan menghidupkan kembali lembaga KASN?

Terkait apakah akan menghidupkan kembali KASN atau membuat nama lembaga baru, itu nanti menunggu pembicaraan antara Pemerintah dan DPR.

Baca juga : Capai Kepuasan 83,5 Persen, Gerindra Bangga Kinerja Presiden

Kira-kira ada potensi untuk membentuk lembaga baru?

Kehadiran lembaga baru juga perlu dipertimbangkan secara efektivitas dan beban biaya negara. Kita ketahui selama ini memang yang menjalankan pelaksanaan kode etik ASN ada di PANRB dan BKN.

Sebenarnya ada sisi menariknya juga ketika salah satu hakim MK yang pendapat berbeda (dissenting opinion), menyatakan bahwa mengalihkan tugas dari KASN kepada Kementerian PANRB dan BKN merupakan open legal policy.

Baca juga : Soal Wacana Pramono 1 Periode Di DKI, Elite PDIP Tak Mau Komentar Panjang

Adapun persoalan netralitas ASN tidak memiliki hubungan langsung terhadap pengawasan dan pembinaan ASN secara menyeluruh. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 21 Oktober 2025 dengan judul "Pengawasan Aparatur Masih Diperlukan, Pembubaran Komisi ASN Dipersoalkan Ujang Bey: Kehadiran Lembaga Baru Perlu Diperhitungkan..."

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.