Dark/Light Mode

UU Penyelengaraan Haji Dan Umrah Sudah Disahkan, Aturan Melegalkan Umrah Mandiri Menuai Perdebatan Panjang

Abidin Fikri: Ini Bukan Menghambat, Tapi Memberi Pilihan

Senin, 27 Oktober 2025 07:15 WIB
Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Saat ini lagi ramai mengenai umrah secara mandiri telah dibolehkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No 14 Tahun 2025. Bisa Anda jelaskan?

Benar. Aturan dan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi sudah memperbolehkan umrah secara mandiri.

Karena aturannya sudah membolehkan, maka setiap orang boleh memilih. Mau umrah mandiri, boleh. Mau memakai travel juga boleh. Silakan masyarakat untuk memilih yang terbaik.

Baca juga : Bambang Irianto: Pengusaha Travel Terancam Bangkrut

Kenapa Pemerintah Indonesia juga ikut membolehkan?

Pemerintah dan DPR ingin memfasilitasi dan memberikan payung hukum yang sah, karena pada praktiknya kegiatan umrah secara mandiri itu sudah berjalan cukup lama, tapi belum ada status hukumnya, makanya di UU yang baru diatur soal umrah mandiri.

Tapi, beberapa travel protes dengan aturan tersebut. Bagaimana?

Baca juga : Pemda Diminta Perkuat Rantai Pasok Pangan Lokal

Kita bukan menghambat travel. Pemerintah dan DPR hanya ingin memberikan pilihan pada masyarakat. Sama dengan ketika kita ingin berangkat menggunakan kereta, kan bisa booking tiket secara langsung, bisa melalui aplikasi dan lain sebagainya.

Pihak travel nantinya khawatir bakal merugi karena masyarakat lebih mandiri lebih murah?

Kalau takut rugi ya jangan buat travel. Kalau ada anggapan umrah secara mandiri lebih murah belum tentu juga. Semua itu tergantung dengan keinginan individunya sendiri.

Baca juga : Kementerian PPPA Dorong Kampus Jadi Ruang Aman

Kalau berangkat menggunakan pesawat VIP, lalu hotel bintang 5 dan berbagai fasilitas mewah lainnya justru bisa lebih mahal daripada menggunakan travel. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 27 Oktober 2025 dengan judul "UU Penyelengaraan Haji Dan Umrah Sudah Disahkan, Aturan Melegalkan Umrah Mandiri Menuai Perdebatan Panjang, Abidin Fikri: Ini Bukan Menghambat, Tapi Memberi Pilihan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.