Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
UU Penyelengaraan Haji Dan Umrah Sudah Disahkan, Aturan Melegalkan Umrah Mandiri Menuai Perdebatan Panjang
Abidin Fikri: Ini Bukan Menghambat, Tapi Memberi Pilihan
Senin, 27 Oktober 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 4 September 2025.
UU yang baru seumur jagung itu menjadi perdebatan publik karena melegalkan umrah secara mandiri. Lebih tepatnya pada Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri, karena selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri.
Baca juga : Bambang Irianto: Pengusaha Travel Terancam Bangkrut
Selain itu, otoritas Arab Saudi juga membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
Karenanya, Pemerintah pun memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 Tahun 2025 dengan tujuan melindungi jemaah asal Indonesia.
“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Ia mengatakan ketika jamaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jamaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.
Baca juga : Pemda Diminta Perkuat Rantai Pasok Pangan Lokal
Kebijakan melegalkan umrah mandiri diprotes oleh berbagai travel umrah. Salah satunya Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary.
“Jika legalisasi umrah mandiri diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino termasuk ribuan PPIU gulung tikar dan jutaan karyawan kehilangan pekerjaan,” ujar Zaky seperti dilansir Tempo.
Selain itu, ada dampak lain jika kebijakan umrah mandiri diterapkan, yakni para jemaah yang melakukan umrah mandiri berpotensi untuk tidak mendapat pembinaan manasik, bimbingan fikih hingga perlindungan hukum ketika berada di Tanah Suci.
Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Bambang Irianto mengakui ada kegelisahan dari para pengusaha travel atas kebijakan umrah mandiri. “Para travel pada teriak semua,” ujar dia.
Baca juga : Kementerian PPPA Dorong Kampus Jadi Ruang Aman
Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri menerangkan jika kebijakan melegalkan umrah mandiri demi melindungi masyarakat. Karena praktik umrah mandiri sudah berjalan cukup lama.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Abidin Fikri terkait kebijakan melegalkan umrah mandiri, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya