Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usai Insiden Ledakan Di SMAN 72 Jakarta, Perlukah Game Online Dibatasi Di Indonesia?
Kawiyan: Penggunaan Game Online Dibatasi Saja
Rabu, 12 November 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda terhadap rencana Presiden Prabowo yang akan membatasi game online setelah insiden di SMA Negeri 72 Jakarta?
Saya mendukung rencana tersebut. Sebab, dalam banyak kasus, permainan game online yang berlebihan dan tidak sesuai dengan batasan usia, sehingga menjadikan anak terpapar dampak negatif dari konten yang ada dalam game online tersebut. Pembatasan game online pada anak mencakup pembatasan atau kategorisasi usia, pembatasan konten yang ada dalam game online, pembatasan durasi bermain, serta pembatasan atau pengawasan dari orangtua.
Apa langkah yang harus dilakukan agar rencana Presiden tersebut bisa berjalan efektif?
Pemerintah segera efektifkan implementasi PP Tunas dan Perpres Peta Jalan. PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Sedangkan Perpres Peta Jalan adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak. Saya yakin jika diimplementasikan dengan baik, kedua regulasi tersebut akan dapat memberikan pelindungan anak di ruang digital, termasuk mencegah anak dari pengaruh negatif konten negatif semua sistem elektronik apakah itu game online, media sosial, serta paparan berbahaya lainnya.
Baca juga : Redenominasi Rupiah Butuh Sosialisasi Dan Waktu Transisi
Apa saja hal penting yang diatur dalam PP Tunas untuk ruang digital atau online? Regulasi itu ditujukan kepada PSE yang berupa kewajiban, tanggung jawab, dan larangan untuk memastikan bahwa anak yang terkoneksi di ruang digital atau online dijamin keamanannya. Ada lima hal penting dalam PP Tunas.
Apa saja itu?
Pertama, pelindungan anak lebih diutamakan dibanding kepentingan komersialisasi. Kedua, adanya larangan profiling data anak. Ketiga, penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun. PSE tidak akan menyetujui permintaan seorang anak memiliki akun sendiri tanpa persetujuan orangtua. Keempat, larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital. Kelima, adanya sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
Bagaimana edukasi terhadap masyarakat terkait game online selama ini?
Baca juga : Gus Dur Dan Marsinah Jadi Nama Gedung Di Kemenham
Hal penting lainnya adalah adanya kewajiban PSE atau platform media sosial untuk melakukan edukasi dan literasi dalam rangka pemberdayaan ekosistem digital yang melibatkan orangtua, anak, sekolah, dan masyarakat. Pasal ini sangat strategis dan diharapkan para orangtua dan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai tentang dunia online, manfaat dan potensi-potensi risikonya. Sehingga, khususnya orangtua akan memiliki kapasitas untuk menjadi pembimbing dan pengawas anak dalam aktivitas di dunia online.
Artinya selama ini banyak orangtua yang tidak memiliki literasi atau kapasitas digital ya?
Iya, kurang dapat mengedukasi, mendampingi, dan mengawasi anaknya yang beraktivitas di ruang online. Akibatnya, banyak anak yang berselancar dan beraktivitas secara online tanpa pendampingan dan pengawasan orangtua.
Selain PP Tunas, Anda menyebutkan Perpres Peta Jalan, apa itu?
Baca juga : 3 Kali Pemilu Lolos Terus, NasDem Usul PT 7 Persen
Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah online. Perpres Peta Jalan memberi mandat kepada sejumlah Kementerian/Lembaga untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam dua hal. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 12 November 2025 dengan judul "Usai Insiden Ledakan Di SMAN 72 Jakarta, Perlukah Game Online Dibatasi Di Indonesia? Kawiyan: Penggunaan Game Online Dibatasi Saja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya