Dark/Light Mode

Ribuan Sekolah Rusak Akibat Bencana Sumatera, Perlukah Ditetapkan Status Darurat Pendidikan?

Hetifah Sjaifudian: Kami Akan Sampaikan Kepada Pemerintah

Jumat, 5 Desember 2025 07:15 WIB
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Ada desakan agar Pemerintah menetapkan darurat pendidikan atas musibah di Aceh, Sumut dan Sumbar. Apa respons Anda?

Dalam situasi bencana yang sedang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, saya memahami munculnya desakan agar Pemerintah menetapkan darurat pendidikan. Meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit mendefinisikan darurat pendidikan, namun yang dimaksud adalah penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat, seperti bencana atau pandemi.

Apa yang akan dilakukan Komisi X DPR atas desakan adanya darurat pendidikan?

Baca juga : Ubaid Matraji: Kami Usulkan Segera Tetapkan Status Darurat

Kami tentu akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah.

Kapan?

Komisi X baru mengagendakan Raker dengan Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen terkait hal ini pada Senin 8 Desember mendatang. Namun, secara prinsip, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana memang menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga negara (termasuk hak atas pendidikan) harus dijamin sejak dimulainya tanggap darurat, di mana negara wajib hadir dengan langkah luar biasa demi memastikan hak belajar.

Baca juga : Bahlil Kebut Pemulihan Listrik Dan Distribusi BBM

Dalam konteks pendidikan pun, sudah ada Permendikbud No. 33/2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, yang menegaskan bahwa ketika terjadi bencana, Pemerintah Pusat, daerah, dan satuan pendidikan tetap memastikan keberlanjutan pembelajaran, memberikan dukungan psikososial, dan lain-lain.

Maksud Anda, tanpa darurat pendidikan, proses pendidikan tetap berjalan?

Tanpa menunggu penetapan status darurat pendidikan pun, sesungguhnya mekanisme operasional untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sudah tersedia dan harus segera diaktifkan secara penuh di daerah-daerah terdampak. Bahkan, jika skala kerusakan yang dihadapi sangat luas dan menyebabkan ribuan peserta didik tidak dapat mengakses sekolah dalam waktu yang panjang, saya memandang bahwa penetapan darurat pendidikan bisa menjadi opsi kebijakan.

Baca juga : Menteri Brian Libatkan 39 Perguruan Tinggi

Misalnya melalui percepatan koordinasi lintas K/L, memperkuat pendanaan rehabilitasi, serta memberikan dukungan bagi langkah-langkah percepatan pemulihan di lapangan. Hal ini juga sejalan dengan semangat perlindungan yang diatur dalam UU 24/2007, di mana pendidikan adalah layanan esensial yang tidak boleh terhenti dalam keadaan apa pun. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 5 Desember 2025 dengan judul "Ribuan Sekolah Rusak Akibat Bencana Sumatera, Perlukah Ditetapkan Status Darurat Pendidikan? Hetifah Sjaifudian: Kami Akan Sampaikan Kepada Pemerintah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.