Dark/Light Mode

Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK

Hetifah Sjaifudian: Ada Dosen Terima Gaji Di Bawah UMR

Minggu, 28 Desember 2025 07:15 WIB
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Guru dan dosen kembali menggugat ke MK, tapi kali ini terkait dengan sistem penggajian. Apa pendapat Anda?

Kami menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.

Hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.

Baca juga : Feriansyah: Selama Ini Gaji Mereka Tergantung Kesepakatan

Menurut Anda sistem penggajian dosen dan guru ini belum jelas?

Kami memandang bahwa kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara.

Baca juga : DPR Ingin Kebut Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.

Apa yang Anda lakukan di DPR khususnya di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan?

Saat ini, Komisi X DPR RI secara aktif memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Baca juga : Kapolri Mengenang Jasa Pahlawan Nasional Buruh

Bisa Anda jelaskan lebih detail?

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 28 Desember 2025 dengan judul "Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK, Hetifah Sjaifudian: Ada Dosen Terima Gaji Di Bawah UMR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.