Dark/Light Mode

Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana, DPR: Segera Putuskan Status Hukum Kayu Gelondongan

Firman Soebagyo: Pemerintah Harus Segera Putuskan Status Hukumnya

Selasa, 6 Januari 2026 07:15 WIB
Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Kemarin, ada keluhan dari kepala daerah terkait status kayu gelondongan akibat bencana di Sumatera. Bagaimana pendapat Anda?

Kami di DPR RI, khususnya di Komisi IV juga telah meminta Pemerintah untuk segera menetapkan status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat maupun di Aceh.

Kenapa status kayu gelondongan itu perlu diperjelas?

Agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Saat ini, ada kesulitan mengenai status dan legalitas dari kayu-kayu tersebut.

Bagaimana dengan status hukum kayu yang ada?

Baca juga : Badiul Hadi: Sebaiknya Untuk Warga Terdampak Dan Fasilitas Publik

Satgas ini akan bekerja secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani tuntas termasuk soal status dari kayu-kayu tersebut.

Apakah perlu secepatnya diputuskan oleh Pemerintah?

Iya. Saya kira Pemerintah harus secepatnya memutuskan terkait status dan legalitas dari kayu-kayu gelondongan yang ada. Supaya jelas dan tidak ada masalah hukum.

Bagaimana dengan Satgas Kayu gelondongan yang ada?

Gagasan membentuk Satgas Kayu untuk mengusut tuntas persoalan kayu yang tidak jelas dari peristiwa banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara sudah mulai direalisasikan.

Baca juga : Negara Tak Boleh Netral Saat Pasar Global Makin Timpang

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyelidiki temuan kayu yang diduga menjadi pemicu kerusakan dan korban jiwa dalam bencana tersebut.

Sejauh ini hasilnya sudah ada dan beberapa perusahaan sudah diselidiki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Apakah ada masukan terkait dengan Satgas Kayu yang sudah berjalan?

Saya kira menambahkan unsur independen dan pakar kehutanan ke dalam Satgas bisa meningkatkan efektivitas dan kredibilitas penyelidikan. Oknum kepolisian dan kehutanan yang terlibat dalam kasus ini harus diusut tuntas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apa saran Anda?

Baca juga : Jaringan Internet Aceh Sudah Pulih 95 Persen

Menggabungkan Satgas Kayu yang telah dibentuk dengan Satgas Pencegahan Perusakan Kawasan Hutan (PKH) seperti yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 bisa menjadi langkah yang tepat. Ini bisa membantu mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 6 Januari 2026 dengan judul "Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana, DPR: Segera Putuskan Status Hukum Kayu Gelondongan, Firman Soebagyo: Pemerintah Harus Segera Putuskan Status Hukumnya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.