Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Jalankan KUHP Baru, Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Apakah Pengaruh Pada Efek Jera?
Yudi Purnomo: Sangat Memanjakan Para Pelaku Korupsi
Selasa, 13 Januari 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menampilkan tersangka yang ditetapkan dalam konferensi pers.
Hal itu terlihat saat KPK melakukan konferensi pers perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Minggu (11/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hal tersebut imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diklaim menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu pagi.
Baca juga : Rudianto Lallo: Banyak TSK Ditampilkan ,Tapi Korupsi Tetap Jalan
Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan implementasi dari Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) yang mengatur “Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Mengenai asas praduga tak bersalah seyogianya juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Pasal 66 KUHAP lama menyebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Baca juga : Bahlil: Insya Allah, Kita Tidak Impor Solar Lagi
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, tidak menampilkan tersangka pada pengungkapan sebuah kasus adalah bagian dari menghargai hak asasi seorang tersangka. Menurut dia, tersangka masih butuh pengujian di pengadilan.
“Hak-hak sebagai tersangka harus tetap dilindungi oleh negara sampai ada keputusan yang berkuatan hukum tetap,” tegas Rudianto Lallo kepada Rakyat Merdeka saat berbincang melalui sambungan telepon, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai, tidak lagi ditampilkannya tersangka akan mengurangi efek jera bagi pelaku kejahatan khususnya koruptor. Ditambah kurangnya transparansi keterlibatan siapa saja yang diamankan oleh penegak hukum.
“Selain itu, KPK dan penegak hukum lainnya harus ada cara lain untuk menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja tersangkanya,” ujar Yudi kepada Rakyat Merdeka melalui aplikasi WhatsApp, Senin (12/1/2026).
Baca juga : Yusril Bagikan 4 Jurus Untuk Aparatur Negara
Untuk mengetahui pandangan dari Yudi Purnomo mengenai tidak lagi ditampilkannya tersangka dalam konferensi pers pengungkapan suatu kasus oleh penegak hukum, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya