Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Atasi Rentang Kendali Dan Perkuat Pengawasan, Polri Diusulkan Dibagi Dua Wilayah
Sugeng Teguh Santoso: Polri Itu Bersifat Satu Dan Nasional
Kamis, 22 Januari 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat usulan agar dibentuk Polri dua wilayah, yakni barat dan timur?
Usulan tersebut terkesan baik ya, yaitu pendelegasian tugas dan kewenangan pengawasan organisasi pada dua Wakapolri. Tetapi kalau hanya terkait rentang kendali, tugas itu dalam tupoksinya sudah ada Kapolda di masing-masing provinsi yang akan menjadi pimpinan pengendali di wilayah masing-masing. Selain itu, Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah Polri yang bersifat nasional dan satu. Strukturnya komando dari pusat (Mabes) sampai Polsek-Polsek adalah satu. Satu kebijakan Polri nasional tidak bisa dibagi atau dibelah.
Salah satu alasannya untuk mempermudah pengawasan, Anda setuju?
Baca juga : Nasir Djamil: Bagus Untuk Atasi Rentang Kendali
Pengawasan dan sanksi memang perlu direformasi, tetapi bukan dengan menambah posisi Wakapolri jadi dua. Pengawasan dan sanksi lebih dikaitkan dengan reformasi kultural, yaitu peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas pejabat pengawasan internal atau praktik silent blue code sangat kentara, serta reformasi struktural.
Reformasi struktural apa yang Anda maksud?
Di antaranya Pengawasan Penyidikan Polri (Wassidik) ditarik di bawah langsung Kapolri dari sebelumnya di bawah Kabareskrim, serta masuknya ad hoc di Komite Kode Etik Kepolisian yang memeriksa dan mengadili pelanggaran. Merujuk pada isu silent blue code di mana beberapa fenomena oknum perwira polisi yang diberikan sanksi pemberhentian tetap atau demosi yang ternyata mendapatkan keringanan, bahkan kemudian naik pangkat, menjadi satu titik perhatian masyarakat. Kami dari IPW menyebut proses ini sebagai impunitas merangkak.
Baca juga : Logistik Murah Tekan Inflasi
Apa penyebabnya?
Karena saat mereka oknum perwira polisi, dihukum oleh Komisi Kode Etik Tingkat Pertama dengan berat karena menjadi perhatian publik. Tetapi dengan lewatnya waktu yang cukup lama, ketika diduga masyarakat mulai tidak memperhatikan dan tertutupnya putusan-putusan Komisi Kode Etik Kepolisian, masyarakat dikejutkan belakangan bahwa oknum perwira tersebut naik pangkat dan menduduki jabatan-jabatan tertentu. Oleh karena itu, kami berpendapat terhadap pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan seperti apa yang Anda inginkan?
Baca juga : Menkomdigi: Integrasi Digital Dongkrak Daya Saing ASEAN
Pertama, pada Komisi Kode Etik Kepolisian dibentuk ad hoc yang diisi oleh unsur masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerhati kepolisian. Komisi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan independen terhadap perilaku anggota Polri, termasuk penegakan disiplin dan penerapan kode etik. Kedua, struktur Wassidik diubah menjadi berada di bawah pimpinan, yaitu di Mabes Polri. Dengan demikian, Wassidik tidak lagi berada di bawah Reserse. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 22 Januari 2026 dengan judul "Atasi Rentang Kendali Dan Perkuat Pengawasan, Polri Diusulkan Dibagi Dua Wilayah, Sugeng Teguh Santoso: Polri Itu Bersifat Satu Dan Nasional"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya