Dark/Light Mode

Implementasi KUHP Baru, Pemerintah Inisiasi RUU Pidana Mati

Hendardi: Pidana Mati Jelas Melanggar HAM

Jumat, 23 Januari 2026 07:15 WIB
Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Mati sebagai tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR RI.

“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu kemarin.

Eddy menjelaskan RUU tersebut merupakan perintah dari KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan hanya memindahkan pengaturan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Selain itu, pemerintah juga berharap RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU Narkotika dan Psikotropika segera dibahas.

Baca juga : Prof. Juanda: Pidana Mati Prosesnya Mesti Melalui Tahapan

“Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa Rancangan Undang Undang yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Eddy menyebut RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan memberikan perlindungan HAM bagi terpidana mati. “Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya pengaturan baru terkait hak terpidana mati, syarat pelaksanaan pidana, serta opsi metode eksekusi.

“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” kata Eddy.

Baca juga : DPR Dukung, Lanjut Pulihkan Lingkungan-Ekonomi Rakyat

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kesiapan pihaknya.

“Ya, kita siap saja ya. Siap,” katanya.

Rencana Pemerintah menuai polemik di publik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda, RUU Pidana Mati merupakan implementasi dari ketentuan dalam KUHP yang baru.

Namun, wacana tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati dengan alasan hak asasi manusia dan tujuan sistem pemidanaan di Indonesia.

Baca juga : Kemenhub-Korlantas Siap Razia Truk Muatan Lebih

Berikut petikan wawancara dengan Hendardi terkait RUU Pidana Mati.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.