Dark/Light Mode

Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat Ke MK

Ujang Bey: Berwenang Menguji, Kita Serahkan Ke MK

Minggu, 25 Januari 2026 07:15 WIB
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda terkait gugatan batas usia 40 tahun bagi penyelenggara Pemilu ke MK?

Kita serahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji gugatan tersebut. Tentunya sebagai warga negara, semua pihak memiliki hak untuk mengajukan judicial review ke MK. Dan setiap gugatan pasti memiliki landasan hukum dan cara berpikir tersendiri. Kita lihat saja bagaimana putusan MK ke depan.

Menurut Anda, bagaimana soal penetapan batas usia 40 tahun tersebut?

Setiap batasan usia pasti memiliki alasan, baik dari segi kematangan, pengalaman, maupun latar belakang di bidang yang sama. Begitu juga dengan penggugat yang mengusulkan batas usia minimal 35 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu, tentu mereka juga memiliki alasan, baik secara hukum maupun pemikiran.

Baca juga : Kaka Suminta: Butuh Tokoh Matang Secara Psikologis

Apakah perdebatan soal usia ini wajar dalam proses persidangan di MK?

Sangat wajar. Kita serahkan kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menguji gugatan. Dalam persidangan pasti akan ada dialektika dan perdebatan dengan landasan argumen masing-masing pihak. Tinggal keyakinan para hakim MK nantinya, apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak.

Jika gugatan tersebut diterima MK, apa dampaknya ke depan?

Jika diterima, bisa saja ke depan akan muncul gugatan-gugatan lanjutan.

Baca juga : Komisi II Usul Badan Khusus

Apa saja?

Misalnya, ada yang mengajukan batas usia minimal 30 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu. Dengan alasan tertentu, penggugat bisa saja menganggap usia tersebut layak dan perlu diakomodasi.

Apa yang menurut Anda paling penting dalam penentuan syarat calon penyelenggara Pemilu?

Yang paling penting bagi saya selaku anggota Komisi II DPR adalah pengalaman teknis di bidang kepemiluan. Ini perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan dengan baik, berdasarkan pengalaman dan dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi. REN

Baca juga : Registrasi Kartu HP Wajib Data Biometrik

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 25 Januari 2026 dengan judul "Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat Ke MK, Ujang Bey: Berwenang Menguji, Kita Serahkan Ke MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.