Dark/Light Mode

Pemerintah Usulkan Pendanaan NGO Dan OMS Dari APBN

Karyono Wibowo: Kriterianya Harus Ketat, Jangan Disamaratakan

Selasa, 27 Januari 2026 07:10 WIB
Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif IPI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif IPI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terkait usulan agar NGO dibiayai oleh APBN?

Yang pertama, sebenarnya bisa saja NGO mendapatkan anggaran dari APBN. Tetapi NGO-nya perlu diperjelas kriterianya seperti apa yang bisa menerima. Karena di Indonesia, NGO jumlahnya sangat banyak.

Artinya perlu pendataan dan pemetaan?

Ya, kalau memang ada ide atau usulan dari Pemerintah, tentu harus dipetakan NGO mana yang layak mendapatkan dana. Tidak bisa disamaratakan.

NGO seperti apa yang menurut Anda layak menerima bantuan APBN?

Baca juga : Komisi VII Harapkan Harga Pangan Stabil

Misalnya NGO yang memiliki program konkret dan nyata di masyarakat. Contohnya NGO yang bergerak di bidang disabilitas, pemberdayaan perempuan, atau peningkatan kesejahteraan kelompok rentan.

Kemudian NGO yang bergerak di bidang politik juga bisa saja masuk, tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat.

Apakah pendanaan dari APBN tidak akan mengganggu independensi NGO?

Itu yang harus digarisbawahi. Anggaran tidak boleh membonsai atau membungkam NGO. Artinya, meskipun menerima dana APBN, NGO harus tetap independen dan tetap bisa menyuarakan kritik.

Bagaimana dengan NGO yang fokus pada isu HAM?

Baca juga : Gibran Bicara Kelanjutan IKN Dan Kecerdasan Buatan

Isu HAM sangat erat dengan politik. Kalau menurut saya, tidak tepat jika NGO HAM menerima bantuan APBN, karena itu bisa membungkam sikap kritis para aktivis HAM terhadap negara.

Bagaimana tanggapan Anda soal pendanaan asing untuk NGO?

Kalaupun NGO menerima donor internasional, mereka tetap harus independen. Tidak boleh menjadi “jongos asing”, tapi juga tidak boleh menjadi “jongos Pemerintah”. Prinsipnya sama.

Yang penting, tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun, termasuk pendekatan persuasif melalui bantuan dana yang ujungnya membungkam sikap kritis NGO.

Ada catatan tambahan terkait wacana ini?

Baca juga : Bantah Cawe-Cawe, Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Urusan Kemenag

Intinya, bantuan APBN tidak boleh digunakan sebagai alat kontrol atau pembungkaman. Jika memang ada bantuan, harus jelas peruntukannya, kriterianya ketat, dan independensi NGO harus dijamin sepenuhnya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 27 Januari 2026 dengan judul "Pemerintah Usulkan Pendanaan NGO Dan OMS Dari APBN, Karyono Wibowo: Kriterianya Harus Ketat, Jangan Disamaratakan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.