Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dianggap Meniadakan Tanggung Jawab Dalam Beri Perlindungan, Umrah Mandiri Digugat Ke MK
Dr. Firman Candra: Ini Bisa Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Rabu, 11 Februari 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Kemarin, Amphuri menggugat ke MK soal umrah mandiri. Bisa Anda jelaskan?
Saya mendapatkan kuasa dari Amphuri, Travel Umrah, dan Warga Negara Indonesia bahwa berlakunya norma Umrah Mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural, sistemik, dan faktual bagi para pemohon.
Apa saja kerugiannya?
Baca juga : Menko Zulhas Apresiasi Peran Polri Dukung Program Pangan
Pertama, soal kepastian hukum musnah dan tereliminir dengan adanya frasa umrah mandiri di UU tersebut. Berikutnya, terjadinya perlakuan hukum yang tidak setara, antara anggota Amphuri (PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur umrah mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan.
Apa lagi?
Melemahnya fungsi kelembagaan Amphuri sebagai representasi dan mitra strategis negara dalam pembinaan, pengawasan, dan penjaminan standar penyelenggaraan ibadah.
Baca juga : Kapolri All Out Kawal Program Pemerintah
Apakah ada faktor ekonominya juga?
Kerugian ekonomi akibat yang tidak setara. Lalu, beban kepatuhan hukum yang tidak seimbang, karena PPIU wajib memenuhi berbagai kewajiban regulatif yang tidak diberlakukan pada jalur umrah mandiri. Berikutnya, ketidakpastian usaha, sebagai akibat dari dualisme rezim hukum penyelenggaraan ibadah umrah.
Di dalam gugatan ke MK, Anda secara khusus permasalahkan frasa umrah mandiri. Bisa dijelaskan?
Baca juga : TSK Kasus Pajak Duduki Jabatan Di 12 Perusahaan
Bahwa frasa umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara normatif mengurangi bahkan berpotensi meniadakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan minimum terhadap jemaah, sehingga menimbulkan ancaman nyata terhadap hak konstitusional para pemohon secara faktual dan potensial serta sudah terjadi banyak penipuan umrah mandiri yang dilakukan oleh para influencer dan travel non-PPIU serta perorangan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 11 Februari 2026 dengan judul "Dianggap Meniadakan Tanggung Jawab Dalam Beri Perlindungan, Umrah Mandiri Digugat Ke MK Dr. Firman Candra: Ini Bisa Menimbulkan Ketidakpastian Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya