Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, menduduki posisi strategis di 12 perusahaan.
Fakta ini akan didalami penyidik terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Apakah seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Baca juga : Kapolri All Out Kawal Program Pemerintah
Dia memastikan, penyidik juga akan mendalami keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan perkara dugaan suap, termasuk kemungkinan digunakan sebagai sarana layering atau pemisahan aliran dana hasil tindak pidana.
“Semua akan didalami penyidik, selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” tuturnya.
Sementara itu, Mulyono mengakui menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
Baca juga : Senator Minta Kejelasan Soal Moratorium Pemekaran
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya.
KPK sebelumnya menetapkan Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT BKB. Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) lalu.
Baca juga : DPR: Utamakan Kesehatan Rakyat
Selain Mulyono, KPK menetapkan dua tersangka lain. Keduanya yakni DJD selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin, dan VNJ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Permohonan diajukan ke KPP Madya Banjarmasin pada 2024.
KPP Madya Banjarmasin kemudian membentuk tim pemeriksa yang salah satu anggotanya adalah DJD. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fi skal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi ditetapkan menjadi Rp 48,3 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya