Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dorongan Agar Keberadaan LPSK Diperluas Sampai Daerah Menguat
Willy Aditya: Ini Penting Agar Lebih Dekat Dengan Rakyat
Minggu, 22 Februari 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Ada wacana memperluas LPSK sampai ke daerah dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Apa pandangan Anda?
Substansi revisi diarahkan untuk memperluas jangkauan dan efektivitas perlindungan, termasuk melalui pembentukan LPSK di tingkat wilayah dan daerah. Konsekuensinya adalah dibentuknya LPSK wilayah dan daerah. Ini penting agar perlindungan saksi dan korban tidak terpusat di pusat saja, tetapi hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Apa tujuan dari perluasan LPSK di daerah?
Baca juga : Komisi V Desak Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
Penguatan kelembagaan di daerah menjadi jawaban atas berbagai tantangan akses keadilan yang selama ini dihadapi korban. Dengan struktur yang lebih terdesentralisasi, negara diharapkan mampu memberikan respons yang lebih cepat, tepat, dan komprehensif terhadap kebutuhan perlindungan saksi dan korban.
Bagaimana dengan kriteria figur yang akan mengisi LPSK di daerah?
Pengisian pos-pos di tingkat daerah harus diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak perjuangan dan keberpihakan terhadap korban. Kita membutuhkan orang-orang dengan latar belakang advokasi dan komitmen kuat terhadap perlindungan korban. Jangan sampai ruang ini hanya diisi sekadar pencari kerja. Perlindungan saksi dan korban adalah kerja yang menuntut keberanian dan integritas.
Baca juga : Gibran: Ponpes Kekuatan Masa Depan Indonesia
Sepertinya perlu masukan berbagai pihak?
Pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan RUU PSDK/LPSK. DPR membuka ruang partisipasi, termasuk bagi kalangan mahasiswa. Mereka diharapkan tidak berhenti pada diskursus akademik, tetapi turut terlibat dalam riset, pengawasan, hingga implementasi kebijakan di lapangan. Spirit kolaborasi ini harus dijaga agar regulasi yang lahir benar-benar responsif dan berkeadilan.
Apa harapan Anda terhadap revisi RUU ini?
Baca juga : Yayasan Islam Bisa Miliki SHM Atas Nama Lembaga
Penguatan sistem perlindungan saksi dan korban harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pemidanaan. Keadilan tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 22 Februari 2026 dengan judul "Dorongan Agar Keberadaan LPSK Diperluas Sampai Daerah Menguat, Willy Aditya: Ini Penting Agar Lebih Dekat Dengan Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya