Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perlukah Dibentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras?
Hendardi: Pemerintah Harus Membentuk TGPF
Selasa, 31 Maret 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum.
Baca juga : DPR: Jangan Ada Lagi KLB
Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie.
Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga dan sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI.
Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. “Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF,” usul Hendardi.
Baca juga : Zulhas Jaga Ketahanan Pangan Dan Tata Ruang
Sementara itu, mantan pimpinan Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha kurang sependapat jika dalam kasus Andrie Yunus dibentuk TGPF. Menurut dia, lebih baik kasus tersebut diselesaikan melalui proses yang berlaku saat ini.
“Kita tidak boleh latah setiap kasus membentuk TGPF,” ujar Tamliha.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Hendardi terkait usulan pembentukan TGPF dalam kasus penyiraman Andrie Yunus, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya