Dark/Light Mode

Dianggap Merusak Ekosistem Pendidikan, Penerimaan Mahasiswa Baru Di PTN Perlukah Dibatasi?

Abdul Fikri Faqih: Perlu Diskusi Bersama DPR Dan Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 07:10 WIB
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR. FOTO: IG PRIBADI
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR. FOTO: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Rektor Paramadina meminta Pemerintah dan DPR mengatur penerimaan mahasiswa baru di PTN. Menurutnya, penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar oleh PTN berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi. Apa tanggapan Anda?

Kalau dibatasi atau tidak, harus didiskusikan bersama antara Pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan.

Prof. Didik juga mengusulkan adanya pembagian peran antara PTN dan PTS. Apakah hal itu perlu diatur agar PTS tetap bisa bersaing dengan PTN?

Kalau pembagian tugas antara negeri dan swasta dalam hal mutu dan akses, saya setuju.

Konkretnya seperti apa?

Baca juga : Senayan Puji Langkah BNI Jaga Kepercayaan Rakyat

Pertama, untuk menggapai world class university, sebaiknya difokuskan pada PTN. Demikian juga untuk menjadi research university.

Kalau untuk kampus swasta bagaimana?

Untuk PTS, dapat difokuskan pada peningkatan akreditasi, minimal program sarjana (S1).

Regulasi yang tepat seperti apa untuk mengatur hal tersebut, sehingga sinergi dan menguntungkan semua pihak?

Ini yang perlu didiskusikan bersama.

Baca juga : Zulhas Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Saat ini, Komisi X DPR sedang menyusun revisi undang-undang tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang mengkodifikasi tiga undang-undang.

Undang-undang apa saja?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pembahasannya seperti apa?

Tentu semua aspirasi yang masuk dapat dituangkan dalam batang tubuh undang-undang ini secara rinci. Atau cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah, bahkan bisa dituangkan dalam aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri sesuai amanat Undang-Undang Sisdiknas yang baru.

Baca juga : Terungkap Di Pengadilan, Saksi Sebut Noel Minta 1 Miliar Untuk Operasional

Kalau menurut Anda, aturannya setingkat apa?

Kami berharap ada payung hukum yang kuat, tapi tetap lentur dan adaptif dalam pelaksanaannya demi memajukan dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Sehingga APK meningkat dan kualitas juga melaju ke tingkat global. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 21 April 2026 dengan judul "Dianggap Merusak Ekosistem Pendidikan, Penerimaan Mahasiswa Baru Di PTN Perlukah Dibatasi? Abdul Fikri Faqih: Perlu Diskusi Bersama DPR Dan Pemerintah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.