Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dana Jemaat Rp 28 M Dikembalikan
Senayan Puji Langkah BNI Jaga Kepercayaan Rakyat
Selasa, 21 April 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR memberikan apresiasi tegas atas langkah cepat Bank Negara Indonesia (BNI) yang mengembalikan dana nasabah sebesar Rp28 miliar dalam kasus dugaan penggelapan di KCP Aek Nabara.
Dana tersebut merupakan milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang sempat menjadi korban dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai internal bank. Nilai kerugian yang besar serta dampaknya terhadap masyarakat membuat kasus ini menjadi sorotan luas publik.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi menilai, respons cepat BNI bukan hanya soal penyelesaian kasus, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan rakyat yang selama ini mempercayakan dananya kepada perbankan.
“BNI bergerak cepat. Ini bukan sekadar soal angka Rp28 miliar, tapi soal kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan itu terganggu, dampaknya bisa jauh lebih besar,” tegas Darmadi di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menekankan bahwa langkah pengembalian dana ini harus menjadi standar bagi seluruh lembaga keuangan dalam menangani persoalan nasabah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan dalam setiap celah kelemahan sistem.
Baca juga : Zulhas Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Lebih lanjut, Darmadi juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal perbankan agar diperketat. Ia meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah cepat BNI, lanjutnya, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat serta merespons setiap persoalan publik secara cepat dan konkret.
“Kalau uang rakyat bisa hilang karena oknum, maka negara dan institusi harus hadir lebih cepat untuk mengembalikannya. Itu yang hari ini dilakukan BNI, dan itu yang harus dijaga,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi pengingat bahwa di balik sistem keuangan yang besar, ada kepercayaan masyarakat yang harus selalu dilindungi.
Sebelumnya, Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim. Pengembalian dana akan dilakukan pada pekan ini.
Baca juga : Terungkap Di Pengadilan, Saksi Sebut Noel Minta 1 Miliar Untuk Operasional
Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diketahui menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.
BNI buka suara usai ramai kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp28 miliar. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.
Tindakan Oknum
Baca juga : Prabowo Gagas MBG Sejak 2006, Sebelum Ada Gerindra
Munadi menerangkan perkara penggelapan uang jemaat ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Munadi menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 21 April 2026 dengan judul "Dianggap Merusak Ekosistem Pendidikan, Penerimaan Mahasiswa Baru Di PTN Perlukah Dibatasi? Abdul Fikri Faqih: Perlu Diskusi Bersama DPR Dan Pemerintah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya