Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penutupan 122 Program Studi Di Perguruan Tinggi Menuai Polemik
Muhammad Hoerudin: Jika Dipaksakan, Jadi Beban Administrasi
Sabtu, 6 Juni 2026 07:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan penutupan 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi sepanjang 2026 menuai pro kontra. Kebijakan itu berpotensi berdampak pada dosen, mahasiswa dan keberlangsungan kampus. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan penutupan tersebut dilakukan atas usulan perguruan tinggi masing-masing. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih mendalam.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan, hingga tahun 2026 telah terdapat 122 program studi yang ditutup. Menurutnya, seluruh penutupan tersebut dilakukan berdasarkan usulan badan penyelenggara perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Sepanjang tahun 2026 memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa.
Baca juga : Ubaid Matraji: Bentuk Pengalihan Tanggung Jawab
Brian menjelaskan, sejumlah program studi ditutup, karena mengalami penurunan jumlah mahasiswa. Selain itu, ada pula kampus yang memilih mengganti program studi lama dengan program yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sebagai contoh, program studi Matematika dikembangkan menjadi Aktuaria.
Ia menegaskan, Pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk menutup program studi demi menyesuaikan kebutuhan industri. Menurutnya, yang dilakukan adalah pengembangan program studi dan penyesuaian substansi keilmuan.
“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya. Misalnya yang sebelumnya Teknik Elektro, kemudian berkembang menjadi AI, machine learning, atau robotics,” ujarnya.
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Kampus Swasta Harus Bersaing Dan Berkualitas
Brian menambahkan, evaluasi terhadap program studi dilakukan secara berkala oleh asosiasi atau badan kerja program studi guna menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa penutupan program studi hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan perguruan tinggi yang bersangkutan atau sebagai konsekuensi dari sanksi atas pelanggaran berat. Setelah usulan diajukan, Kemdiktisaintek akan menerbitkan surat keputusan penutupan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin menilai, penghapusan program studi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dapat dipahami. Menurutnya, terdapat program studi yang sudah tidak diminati mahasiswa sehingga, jika terus dipertahankan hanya akan menambah beban administrasi perguruan tinggi.
“Prodi-prodi yang dihapus itu memang saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan, situasi, dan perkembangan masyarakat kita. Kalau dipaksakan tetap berjalan juga kurang baik,” ujarnya.
Baca juga : Ferry Irwandi Akui Peran Penting Pemerintah Tangani Bencana Sumatera
Berbeda dengan DPR, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menilai pernyataan Pemerintah yang menyebut penutupan prodi dilakukan atas permintaan kampus merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara terhadap persoalan pendidikan tinggi.
“Ketika prodi-prodi ilmu murni, sastra daerah, filsafat, atau sosiologi ditutup demi membuka prodi yang dianggap lebih kekinian, kita perlu mempertanyakan kembali arah pendidikan tinggi kita,” ujarnya.
Untuk mengetahui lebih dalam, berikut wawancara Muhammad Hoerudin Amin selengkapnya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya