Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Masih Jadi Polemik
Patrialis Akbar: Saya Katakan, Putusan MK Ini Bermasalah
Minggu, 6 Juli 2025 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menetapkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 masih diperdebatkan banyak kalangan karena dituding melanggar konstitusi. Khususnya Pasal 22E UUD 1945 serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti menilai putusan MK tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi.
MK dinilai telah melanggar batas etis atau menunjukkan perilaku tidak beretika karena memberikan tafsir secara serampangan dan mengubah norma hukum yang sudah konkret dan jelas dalam. Karena itu, tidak perlu mematuhi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Anggota DPR Soroti Tafsir Tentang Restorative Justice
Sebaliknya, Valina menyarankan kepada pembentuk undang-undang agar merujuk pada putusan MK lainnya yang konstitusional dan sesuai dengan UUD 1945, seperti Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013, yang menetapkan pemilu dilaksanakan untuk lima lembaga negara, yaitu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Putusan ini sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Kedua, putusan MK No. 55 Tahun 2019 mengenai desain model keserentakan pemilu. Ada 6 opsi dalam putusan. Dalam putusan itu pula, MK menyerahkan pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari 6 model yang tersedia.
Dengan kata lain, Valina mengusulkan agar DPR dan penerintah bisa menggunakan putusan MK sebelumnya dan mengabaikan putusan MK yang terbaru. Ia berdalih putusan MK terdahulu masih berlaku dan tidak dicabut.
Baca juga : Cari KMP Tunu, Kapal Sonar Dan Penyelam Dikerahkan
Wacana yang dilontarkan Valina membuat pro kontra. Eks hakim MK, Patrialis Akbar termasuk setuju dengan pendapat Valina Singkah. Menurutnya, dua putusan MK yang terdahulu tidak melanggar konstitusi, sedangkan putusan MK terbaru melanggar UUD 1946.
Kalaupun DPR dan pemerintah mengabaikan putusan MK nomor 135, tidak akan menimbulkan konsekwensi hukum apapun. “Tidak ada, karena putusan MK yang lalu masih berlaku dan tidak ada yang membatalkan,” katanya.
Menanggapi pernyataan Patrialis Akbar, Pembina Perludem, Titi Anggraini langsung membantahnya. Menurutnya, jika putusan 135 diabaikan, maka sama saja melakukan pembangkangan terhadap konsitusi.
Baca juga : Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Muncul Lagi
“Pengabaian putusan MK akan memicu pembangkangan publik,” bantahnya.
Untuk melihat lebih jauh pandangan Patrialis Akbar terkait putusan MK. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya