Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Masyarakat Sipil Duduki Jabatan Utama Di Institusi Polri
Rudianto Lallo: Pengisian Jabatan Ini Tak Sesuai Konsitusi
Selasa, 9 Juni 2026 07:52 WIB
Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda atas usulan Menteri HAM Natalius Pigai terkait pengisian jabatan utama Polri oleh kalangan sipil?
Ada beberapa catatan krusial. Pertama, Polri merupakan institusi profesi konstitusional yang memiliki karakter khusus. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Konstitusi tidak menempatkan Polri sebagai organisasi birokrasi umum yang dapat diperlakukan sama dengan kementerian atau lembaga sipil lainnya.
Jadi tidak bisa diisi dari semua kalangan?
Polri merupakan institusi profesi yang dibangun atas dasar sistem pendidikan, kepangkatan, disiplin, komando, dan jenjang karier yang khas. Oleh karena itu, jabatan-jabatan strategis dalam struktur Polri, khususnya pada tingkat Pejabat Utama (PJU), merupakan bagian integral dari sistem profesi kepolisian yang secara filosofis, sosiologis, dan yuridis diperuntukkan bagi anggota Polri.
Baca juga : Bambang Rukminto: Jabatan Tersebut Harus Jelas Batasannya
Apa dampak jika jabatan utama Polri diisi oleh kalangan sipil profesional?
Pengisian jabatan PJU oleh sipil berpotensi menyimpang dari desain konstitusional Polri. Pengisian jabatan tersebut oleh pihak yang bukan anggota Polri dapat menimbulkan kontradiksi terhadap konstruksi kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Fungsi kepolisian merupakan fungsi negara yang dijalankan melalui organ Kepolisian. Ketika jabatan strategis yang melekat pada pelaksanaan fungsi tersebut diberikan kepada pihak yang tidak berasal dari Korps Kepolisian, maka muncul persoalan mendasar.
Apa persoalan yang Anda maksud?
Yakni mengenai legitimasi kewenangan, akuntabilitas komando, dan tanggung jawab profesi. Dalam perspektif hukum tata negara, jabatan yang menjadi instrumen pelaksanaan fungsi konstitusional suatu institusi seharusnya dijabat oleh personel yang merupakan bagian dari institusi tersebut, kecuali secara tegas ditentukan lain oleh undang-undang.
Baca juga : Agus Supriyanto: Usulan KPK Kurang Tepat Dan Tidak Pas
Apakah ada asas organisasi kepolisian yang dilanggar, jika kalangan sipil masuk ke sana?
Usulan ini bertentangan dengan asas korespondensi hierarkis dalam organisasi Polri, yaitu adanya kesesuaian antara jabatan, pangkat, kewenangan, tanggung jawab, dan pengalaman profesi. Pejabat utama Polri bukan sekadar administrator, melainkan bagian dari rantai komando organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan personel, pengambilan keputusan strategis, dan pelaksanaan fungsi kepolisian.
Apa risiko jika gagasan Menteri HAM ini tetap dipaksakan berjalan?
Kondisi demikian berpotensi menimbulkan implikasi konstitusional dan sosiologis kelembagaan yang serius, di antaranya merusak sistem pembinaan karier anggota, mengganggu kepastian rantai komando, menimbulkan disharmoni kelembagaan, dan melemahkan profesionalisme organisasi.
Baca juga : Senayan Akan Bentuk Panja Penerimaan Mahasiswa Baru
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 9 Juni 2026 dengan judul: Wacana Masyarakat Sipil Duduki Jabatan Utama Di Institusi Polri, Rudianto Lallo: Pengisian Jabatan Ini Tak Sesuai Konsitusi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya