Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Kemendagri Usul, Guru PPPK Jadi ASN Pemerintah Pusat
Muhammad Rifqinizami: Sesuai Rekomendasi, Kami Menyambut Baik
Rabu, 12 Agustus 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Pemerintah mulai mengatur strategi agar PPPK tidak dirumahkan. Setelah efisiensi dan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) plus tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), Pemerintah mempertimbangkan mengangkat guru PPPK menjadi ASN Pusat agar mempermudah distribusi ke daerah-daerah. Apa respons Anda?
Apa yang dikeluarkan sebagai sebuah kebijakan oleh Pemerintah sudah sesuai dengan beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, baik yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) beserta seluruh jajaran maupun para kepala daerah di seluruh Indonesia, yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan dari pusat ke daerah.
Dan yang kedua, tentu harus ada afirmasi kebijakan untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai, terutama PPPK yang ada di daerah. Angkanya sebelum dilakukan relaksasi ini cukup mengkhawatirkan. Banyak daerah yang di atas 40 persen, bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen.
Baca juga : Komunikasi Perkuat Sinergi Keamanan Dan Hukum Negara
Anda menyambut baik kebijakan ini?
Kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024. Mudah-mudahan ini bisa terus dilakukan agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai bisa terselesaikan.
Dan jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh Pemerintah, maka kemudian ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja pembangunan yang ada di daerah, khusus terkait dengan PPPK yang ada di daerah.
Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar
Bagaimana dengan usulan dari Pemerintah yang akan mengangkat PPPK sebagai ASN Pusat?
Komisi II DPR pernah merekomendasikan, yang termuat dalam kesimpulan rapat kami dengan Menpan RB dan Mendagri, bahwa untuk yang pertama, PPPK itu statusnya di daerah bisa kita split menjadi dua.
Apa saja?
Baca juga : Kawal Program Pendidikan Prabowo, Skuad Gerindra Turun Ke Sekolah & Pesantren
Yang pertama, sebagian bisa diambil alih oleh Pusat, misalnya PPPK guru dan tenaga kependidikan serta PPPK tenaga kesehatan agar layanan dasar kesehatan dan pendidikan itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang tentu beban penggajiannya langsung dari APBN. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 12 Agustus 2026 dengan judul "Kemendagri Usul, Guru PPPK Jadi ASN Pemerintah Pusat Muhammad Rifqinizami:Sesuai Rekomendasi, Kami Menyambut Baik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya