Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
Pemerintah Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Masyarakat Mampu
Eddy Soeparno: Sebelum Dijalankan, Revisi Dulu Aturannya
Kamis, 13 Agustus 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat wacana pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dengan kategori desil 9-10 atau kalangan mampu?
Memang ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, tetapi di situ tidak ada pembatasan. Jadi, menurut saya, perlu dilakukan revisi Perpres tersebut agar secara jelas dan secara perangkat hukum diatur tentang siapa saja dan jenis kendaraan apa saja yang berhak atas BBM subsidi. Kalau memang kita bisa melakukan revisi terhadap Perpres tersebut, tentu penyaluran BBM bersubsidi itu akan lebih tepat sasaran.
Memang selama ini belum pernah ada pembahasan, ya?
Baca juga : DPR Minta Kampus Perkuat Kerja Sama Dengan Industri
Waktu saya masih sebagai Pimpinan Komisi VII DPR, kami pernah membahas untuk merevisi Perpres tersebut. Supaya BBM bersubsidi yang masih bisa dikonsumsi oleh khalayak ramai bisa ditata lebih baik lagi. Sehingga Pemerintah bisa melakukan penghematan untuk pembelian yang diimpor, kemudian yang disubsidi kepada masyarakat, termasuk bagi mereka yang berasal dari kalangan mampu.
Jadi, dalam jangka pendek harus ditata aturannya terlebih dahulu, ya?
Iya. Secara konseptual, perangkat hukumnya harus ditata, yakni revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Secara prinsip, kalau mau melakukan pembatasan terhadap penjualan BBM bersubsidi, itu perlu adanya kajian mendalam. Bagaimanapun juga, harga barang yang saat ini dianggap mahal tentu harus diperhatikan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tetapi, prinsipnya saya mendukung melalui revisi Perpres 191 Tahun 2014.
Baca juga : Ini Bukti MBG Sarat Gizi Dan Aman Dari Zat Bahaya
Bagaimana dengan aturan turunan jika wacana ini bisa benar-benar tepat sasaran?
Harus ada kategori siapa yang berhak dan ada juga sanksi bagi mereka yang tidak berhak, tetapi tetap membeli, serta mereka yang berhak lalu menjual lagi kepada yang tidak berhak. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 13 Agustus 2026 dengan judul "Pemerintah Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Masyarakat Mampu Eddy Soeparno: Sebelum Dijalankan, Revisi Dulu Aturannya"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya