Dark/Light Mode

UU Jaminan Produk Halal Mulai Diterapkan, Apakah Pelaku Usaha Siap?

Tulus Abadi: Oktober Ini Momentum Penegakan UU JPH

Minggu, 18 Oktober 2026 07:15 WIB
Tulus Abadi, Ketua FKBI
. Foto: Istimewa
Tulus Abadi, Ketua FKBI . Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melewati masa transisi selama kurang lebih 12 tahun sejak disahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki tahap pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Artinya, setiap produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, produk yang tidak halal harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas, agar dapat diketahui konsumen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mencakup makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, serta berbagai barang gunaan.

Kategori barang gunaan tersebut meliputi sandang, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan berdasarkan kelas risikonya.

Baca juga : Firman Soebagyo: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Dulu

Dengan cakupan tersebut, 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting untuk mewujudkan program Wajib Halal Oktober (WHO). Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana mengatakan, penerapan kewajiban sertifikasi halal telah melalui sejumlah tahapan dan tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut telah memasuki fase penerapan sejak 2024 dan akan berlanjut ke tahap berikutnya pada 2026.

“Oktober tahun 2026 kan sekarang untuk segera berlakukan wajib halal,” ujar Niti.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak pedagang kecil dan pelaku UMKM yang merasa belum mendapatkan sosialisasi serta bimbingan teknis yang memadai untuk mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka.

Baca juga : DPR Yakin Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran

Di sisi lain, tuntutan konsumen terhadap kepastian kehalalan produk juga semakin meningkat. Sejumlah konsumen dari kalangan Generasi Z dan milenial mulai mempertanyakan status kehalalan makanan dan minuman, terutama yang dijual di restoran, kafe, serta gerai makanan kekinian.

Di tengah persiapan implementasi kebijakan tersebut, muncul pula gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh seorang pedagang seblak. Gugatan itu meminta penundaan kewajiban sertifikasi halal beserta penerapan sanksi administratif bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Pemerintah menyediakan fasilitasi yang memadai.

Niti mengatakan YLKI masih mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia berharap putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi keberlanjutan usaha UMKM tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mendesak agar 18 Oktober 2026 benar-benar menjadi momentum pemberlakuan Wajib Halal Oktober. Ia menilai masa transisi yang telah berlangsung cukup panjang seharusnya menjadi bekal bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : Gibran Ajak Siswa SMK Asah Skill Di Pabrik Sepeda

Sebaliknya, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan Pemerintah agar tidak tergesa-gesa menerapkan kewajiban sertifikasi halal kepada UMKM tanpa memastikan kesiapan pelayanan, kemudahan prosedur, serta sosialisasi yang memadai.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya mencari titik temu antara kepastian pelaksanaan regulasi, kesiapan pelaku usaha, dan perlindungan konsumen.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Tulus Abadi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026, berikut petikan wawancara dengan keduanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.