Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa M5,4 Guncang Pulau Karutung Sulawesi Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
- Hasil Liga Italia: Lazio Pesta Gol, Roma dan Como Ikut Raih Kemenangan
- PSS Sleman Takluk dari Borneo FC, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- Persib Vs Melbourne Victory, Ujian Terberat Maung Bandung
- Gempa M5,4 Guncang Gunungkidul Yogyakarta, Tidak Berpotensi Tsunami
Pansel Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Belum Diumumkan, Ada Apa?
Rendy Umboh: Segera Umumkan Agar Tidak Ada Kecurigaan
Rabu, 28 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum mengumumkan tim seleksi (timsel) KPU dan Bawaslu. Apa pendapat Anda?
Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Pemilu secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu ditetapkan melalui keputusan Presiden paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.
Jika masa keanggotaan KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April 2027, tim seleksi seharusnya sudah ditetapkan paling lambat pada 12 Oktober 2026.
Baca juga : Menkomdigi-Kapolri Perangi Judol, Penipuan Dan Hoaks
Menurut Anda, apakah keputusan Presiden mengenai tim seleksi tersebut sebenarnya sudah dibuat oleh Pemerintah?
Saya menduga keputusan Presiden mengenai tim seleksi itu sebenarnya sudah dibuat sebelum 12 Oktober 2026. Bisa saja surat keputusannya bertanggal 8 Oktober 2026, misalnya.
Namun, ketentuan undang-undang menyebutkan bahwa tim seleksi ditetapkan melalui keputusan Presiden. Karena itu, ketika saya mengatakan Pemerintah belum mengumumkan tim seleksi, bukan berarti keputusan tersebut pasti belum dibuat.
Baca juga : Menteri Jumhur Dorong Aksi Lingkungan Berdampak Nyata
Jangan-jangan keputusan Presiden sudah ditetapkan, tetapi memang belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Apa dampaknya jika Pemerintah terus menunda pengumuman tim seleksi?
Semakin lama keputusan itu ditahan dan tidak diumumkan kepada publik, semakin besar potensi munculnya kecurigaan. Kondisi ini juga dapat menambah persoalan ketatanegaraan kita.
Baca juga : Bahlil Jawab Pemerintah Singapura: Ekspor Gas Dipotong 8%, Jadi Tidak Langgar Kontrak
Jika tim seleksi tidak dibentuk dalam tenggat waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam undang-undang, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 28 Oktober 2026 dengan judul "Pansel Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Belum Diumumkan, Ada Apa? Rendy Umboh: Segera Umumkan Agar Tidak Ada Kecurigaan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya