Dark/Light Mode

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Sah, Tapi Belum Publish, Ada Apa?

Mirah Sumirat: Kami Desak Pemerintah Segera Publikasikan

Sabtu, 7 November 2026 07:10 WIB
Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI. Foto: Istimewa
Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Anda mendesak agar Pemerintah segera membuka dan memublikasikan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Apakah benar demikian?

Kami mendesak Pemerintah untuk segera membuka dan memublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Mengapa Anda mendesak agar undang-undang tersebut segera dipublikasikan?

Baca juga : Ekonomi RI Tertinggi Di Antara Negara G20

Pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini undang-undang tersebut, termasuk proses penyampaiannya kepada Presiden, penandatanganan, serta tahapan pengundangannya. Selain itu, Pemerintah harus menjelaskan secara transparan tanggal pengundangan dan pemberlakuan undang-undang tersebut, termasuk ketentuan peralihan serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.

Apa keuntungan dari keterbukaan mengenai undang-undang ini?

Keterbukaan akan memberikan pedoman resmi kepada pekerja/buruh dan pengusaha mengenai regulasi yang harus menjadi rujukan dalam penyusunan maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian kerja, serta pelaksanaan hubungan industrial.

Baca juga : Soal Kasus Penyadapan, Kapolri Pastikan Murni Penegakan Hukum

Selain itu, serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha perlu dilibatkan dalam sosialisasi serta pembahasan aturan pelaksanaan. Dengan demikian, implementasi undang-undang dapat berjalan dengan baik dan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Apakah ada alasan lain yang mendasari desakan tersebut?

Kami menegaskan bahwa permintaan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. REN

Baca juga : Dubes Djauhari Oratmangun Tampilkan Budaya Nusantara Di Resepsi Diplomatik

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 7 November 2026 dengan judul "UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Sah, Tapi Belum Publish, Ada Apa? Mirah Sumirat: Kami Desak Pemerintah Segera Publikasikan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.